JAKARTA — Pemblokiran atas anggaran yang bukan prioritas di Kementrian atau Lembaga (K/L) akan terus dilakukan oleh Menteri KeuanganPada wartawan, Selasa (3/8) di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, Menkeu terpaksa memblokir banyak usulan anggaran yang dinilai tidak penting di K/L.
"Ada yang tidak mengikuti ketentuan administrasi, ada yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan
BACA JUGA: Tiga BUMN Lagi Bakal Diprivatisasi
Ada juga yang kita nilai belum penting untuk dianggarkanBACA JUGA: Pemerintah Bantah Rencanakan Redenominasi Rupiah
Juga untuk perjalanan dinas, sekiranya tidak penting kita blokir dulu," jelas Anny.Berdasarkan penelaahan rencana kerja K/L 2010, tercatat banyak kegiatan di K/L yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) K/L
Pemblokiran dilakukan Menteri Keuangan sesuai dengan amanat dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan
BACA JUGA: BI Kaji Redenominasi Rupiah
Serta, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Per Juni 2010, tercatat anggaran yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp21,22 triliun, atau 5,97 persen dari seluruh anggaran K/L di APBN-P 2010 yang mencapai Rp355,5 triliun.
"Blokir di K/L ini yang terbesar itu di belanja barang, seperti perjalanan dinas, rehab gedung, rehab rumah dinas, seminar dan lainnyaJadi sebenarnya tidak ada hubungan khusus antara blokir ini dengan penurunan belanja modalKarena itu kita sudah surati K/L untuk segera menyiapkan dokumen pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada kalau mau dicairkanKalau tidak, blokir tidak bisa kita buka," tegas Anny.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi RI Terhambat Daya Saing
Redaktur : Tim Redaksi