JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan sanksi pemotongan anggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Meski sanksi dalam bentuk pemotongan anggaran dari APBN ke APBD sudah pasti bakal diterapkan, namun pemerintah tidak ingin hal itu berimplikasi langsung terhadap masyarakat.
"Sanksi itu sudah pasti," kata Mendagri Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Senin (21/3)
BACA JUGA: Moratorium Dicabut, Gaji TKI Dibayar via Bank
Hanya saja soal besaran dan pos anggaran yang akan dipotong, Mendagri mengaku masih mengkajinya."Karena ini masalah anggaran, kita merumuskannya dengan Mendiknas dan Menkeu," ujar Mendagri yang saat dihubungi sedang berada di Makkah untuk menunaikan ibadah umroh.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, menambahkan bahwa tiga kementrian yaitu Kemdagri, Kemdiknas dan Kemenkeu sudah sepakat untuk melakukan pemotongan anggaran bagi Pemda yang lelet menyalurkan dana BOS
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, awalnya salah satu opsi sanksi adalah penundaaan pencairan anggaran dari pusat ke daerah
BACA JUGA: Rusli Zainal Minta Kader SOKSI Solid dan Loyal
Namun akhirnya, opsi yang diambil adalah pemotongan anggaran.Menurut Doni, baik Kemendagri, Kemdiknas maupun Kemenkeu tengah menyisir pos anggaran yang dapat dipangkas
Sementara soal formulasi dan besaran anggaran yang akan dipotong, Doni juga mengatakan bahwa hal masih dikaji
BACA JUGA: Panda Terus Persoalkan KPK
Kepentingan Kemdagri, sebutnya, adalah demi efektifitas penggunaan APBD"Makanya sedang kita rumuskan pos dan alokasi yang akan dipotong," imbuhnya.Ditanya soal payung hukum pemotongan anggaran, Doni mengatakan cukup banyak opsinya"Salah satunya, bisa menggunakan Peraturan Bersama Menteri yang diteken Mendiknas, Mendagri dan MenkeuTidak sulit itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda harusnya menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah paling lambat 15 Meret laluNamun dari catatan Kemendiknas, hanya 182 kabupaten kota dari 497 kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS tepat waktuSisanya sebanyak 315 kabupaten/kota terlambat menyalurkan dana BOSPemerintah pun akan memberlakukan sanksi finansial atas keterlambatan itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 96 Daerah Antre Dimekarkan
Redaktur : Tim Redaksi