Panda Terus Persoalkan KPK

Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan lengkapSiang tadi, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu kembali diperiksa KPK untuk menandatangani berkas penyidikan yang akan dilimpahkan dari Direktorat Penyidikan ke Direktorat Penuntutan KPK

BACA JUGA: 96 Daerah Antre Dimekarkan



Meski demikian, Panda tetap mempersoalkan status yang disandangnya
Panda menganggap KPK telah bertindak salah dengan menetapkannya sebagai tersangka

BACA JUGA: Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan

“Saya dan pengacara tetap mempersoalkan proses hukum yang keliru tersebut,” kata Panda di KPK, Senin (21/3).

Masalahnya, ungkap Panda, KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berpatokan pada keterangan di persidangan terhadap Dudhie Makmun Murod
Sementara dalam kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) mempersoalkan dijadikannya keterangan di persidangan sebagai dasar penyidikan

BACA JUGA: Indonesia Diserbu Kontainer Ilegal



Menurut Panda, hakim Tipikor yang menyidangkan perkara Dudhie akhirnya menjalani pembinaan oleh MASebab, hakim saat persidangan sengaja mengajukan pertanyaan menjebak

“Begitu juga dengan putusan persidangan, dengan tegas dikatakan MA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya anggota tim penasehat hukum Panda Nababan, Patra M Zen, menyatakan, KPK memaksakan diri menjadikan politisi senior PDIP itu sebagai tersangka“Sementara KPK dalam menetapkan Pak Panda sebagai tersangka, hanya belandaskan fakta di persidanganItu yang kami anggap keliru dan terkesan dipaksakanMakanya Kami mempermasalahkan hal tersebut,” kata Patra

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, membantah tudingan ituJohan menegaskan, KPK dalam setiap menetapkan tersangka selalu memiliki setidaknya dua alat bukti

“Siapa saja, termasuk Pak PandaKPK sebelum menetapkan tersangka tentu sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Johan.

Hanya saja mantan wartawan itu memang tidak merinci apa saja alat bukti yang digunakan untuk menjerat Panda NababanHanya saja ditegaskan bahwa penyidik KPK telah melalui proses hukum sebagaimana digariskan dalam peratuan perundangan.

Karena itu, imbuh Johan, dengan berbagai keterangan yang dikantongi penyidik maka berkas Panda Nababan dan beberapa tersangka lainnya dalam kasus serupa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor“Hari ini sudah dinyatakan lengkap tahap kedua,” tandasnya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Harus Dihadirkan di Persidangan TC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler