Moratorium Dicabut, Gaji TKI Dibayar via Bank

Indonesia-Malaysia Perbarui MoU TKI

Selasa, 22 Maret 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA- Indonesia dan Malaysia sepakat memastikan penandatanganan pembaruan memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) domestic worker (sektor domestik) pada Mei 2011.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sesudah bertemu Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk SSubramaniam di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (21/3)

BACA JUGA: Rusli Zainal Minta Kader SOKSI Solid dan Loyal

Penandatangan MoU TKI sektor domestik ini akan menandai dicabutnya moratorium (penutupan sementara) penempatan TKI sektor penata laksanan rumah tangga ke Malaysia yang ditetapkan pemerintah sejak setahun terakhir.

"Pertemuan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia," kata Muhaimin melalui surat elektroniknya ke INDOPOS (JPNN Group), Senin (21/3)


Menteri yang juga politisi PKB itu menjelaskan, kedua pemerintah sepakat untuk mempercepat pembaruan MoU TKI, termasuk hal-hal mendasar yang telah disepakati untuk dibahas lebih detail dalam Joint Working Group.

Dalam pertemuan antardua pejabat pemerintahan itu juga disepakati beberapa poin penting yang selama ini terus dibahas

BACA JUGA: Panda Terus Persoalkan KPK

Di antaranya, hari libur dalam satu minggu dan paspor dipegang oleh TKI


"Kita pun sepakat mengenai pembayaran gaji TKI di Malaysia melalui perbankan, sedangkan mengenai penetapan cost structure secara informal telah dibahas dalam koridor pembahasan teknis dan telah pula mencapai kesepakatan," pungkas ketua umum DPP PKB tersebut

BACA JUGA: 96 Daerah Antre Dimekarkan

(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler