Anggaran Pencitraan Lebihi Dana Perlindungan TKI

Jumat, 08 Juli 2011 – 01:52 WIB

JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretaris Nasional Forum Transparansi Anggara (Seknas Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan anggaran untuk pencitraan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di APBN melebihi anggaran untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Program pencitraan di APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertera sebesar Rp 44 milyar lebihSementara anggaran untuk Perlindungan TKI hanya Rp 26 miliar

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Mantan Wako Siantar Dikebut

Ini suatu anggaran yang sangat tidak rasional," tegas Uchok, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/7).

Anggaran pencitraan sebesar Rp 44 milyar tersebut, lanjutnya, disamping sangat tidak rasional, juga mengabaikan rasa keadilan bagi TKI
“Alokasi anggaran pencitraan sebesar Rp 44,4 milyar ini menggambarkan bahwa (Kemenakertrans) tidak serius mengurus pekerjaan pokoknya tapi berkomitmen untuk membangun pencitraan,” ungkapnya.

Dikatakan Uchok, anggaran itu dipakai antara lain untuk mendirikan billbord menterinya dan debat kusir di depan publik sebagaimana yang terlihat dalam kasus Ruyati

BACA JUGA: Peran Budaya Minang Menipis, Wamendiknas Merasa Miris

Upaya untuk merelokasi budget pencitraan itu kepada tindakan membiayai memulangkan jenazah Ruyati atau menyelamatkan nyawa TKI lainnya tidak pernah dilakukan.

Diterangkannya, Untuk Perlidungan TKI pada tahun 2011 ini pemerintah mengalokasikan dana kepada Kemenakertrans BNP2TKI sebesar Rp26 milyar
Sekitar Rp16 miliar dikelola BNP2TKI untuk program pelayanan advokasi dan perlindungan hukum.

Lebih lanjut, Uchok mengungkap temuannya terkait permasalahaan dalam pengalokasian anggaran perlindungan TKI baik pada Kemenakertrans maupun BNP2TKI

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap

"Untuk Program Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dialokasikan sebesar Rp90,6 miliarSetelah ditelusuri, alokasi riil anggaran untuk Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI diluar negeri hanya sebesar Rp9,4 milyarSelebihnya untuk kepentingan birokrasi di Kemenakertrans,” imbuhnya.

Mengacu pada alokasi anggaran BNP2TKI sebesar Rp16,6 milyar ditambah dengan alokasi anggaran pada Kemenakertrans sebesar Rp9,4 milyar, maka alokasi anggaran untuk perlindungaan TKI hanya sebesar Rp26 milyarDan alokasi anggaran untuk perlindungan TKI sebesar Rp26 milyar ini sebetulnya sangat kecil sekali

"Lihat hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) BNP2TKI dengan Komisi IX DPR pada 8 juni 2011 tentang Jumlah penempatan TKI ke Luar negeri mulai bulan Januari sampai April sebanyak 168.108 orang.“Ini berarti, nilai "perlindungan" untuk satu orang menjadi 26 milyar dibagi 168.108Hasilnya sebesar Rp155.267 persatu orang TKI di luar negeri," ungkap Uchok.

Alokasi anggaran untuk perlindungan TKI sebesar Rp26 milyar ini jelaskan akan dikalahkan oleh alokasi anggaran persiapan pemberangkatan TKI, dan Pembekalan akhir pemberangkatan sebesar Rp31.5 milyar“Jadi alokasi anggaran sebesar Rp31.5 milyar banyak diperuntukan sebagai anggaran administrasi, dan anggaran pengendalian pemberangkatan TKI di embarkasi dan debarkasi supaya tertib di bandaraArtinya, BNP2TKI lebih mengutamakan anggaran untuk administrasi daripada perlindungan TKI,” tegasnya.

Untuk itu Seknas FITRA mendesak DPR segera melakukan perombakan total terhadap anggaran di Kemenakertrans dan di BNP2TKI serta menolak keberadaan Satgas Perlindungan TKI"Pada akhirnya Satgas hanya akan menjadi lembaga melegalkan anggaran negara sementara substansi dari persoalan TKI tak kunjung tersentuh," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler