BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hafiz Anshary, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (10/2).Dalam laporan hasil rekapitulasi (Kelompok Kerja) Pokja Supervisi Pilkada KPU per tanggal 22 Januari 2010, menurut Hafiz, diperoleh data bahwa besaran anggaran di daerah masih bervariasi
"50 persen atau 122 daerah penyelenggara pilkada belum sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemerintah daerah setempat, meskipun usulan telah diberikan sejak tahun 2009
BACA JUGA: KPU Dinilai Intervensi
Selain itu, hanya sebanyak 23 atau 9,4 persen daerah yang menandatangani naskah kerjasama hibah anggaran pilkadaNamun demikian, kata Hafiz pula, berdasarkan laporan yang masuk per tanggal 9 Februari, telah terdapat perkembangan menggembirakan
BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Tetap Jalan
Di mana sebanyak enam provinsi telah menandatangani MoU hibah anggaran"Kita perkirakan pertengahan Februari ini, masalah anggaran bisa dituntaskan oleh KPU kabupaten/kota dengan pemda setempat," kata Hafiz.Adapun penyebab macetnya realisasi anggaran ini, ungkap Hafiz, disebabkan karena kurang perhatiannya para kepala daerah dan DPRD setempat untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai prioritasPadahal melalui Permendagri 44 tahun 2007, sudah jelas diarahkan mengenai penyusunan anggaran pilkada sebagai salah satu anggaran prioritas.
Mengenai hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi pun menegaskan telah menindaklanjutinya, dengan menerbitkan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada"Untuk lebih tegasnya lagi, telah pula kita sampaikan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Desember 2009 tentang Dukungan APBD untuk Sukses Pelaksanaan Pilkada 2010," katanya.
Adapun arahan dalam Permendagri tersebut, ujar Gamawan, adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD sebagai salah satu prioritas anggaranKepala daerah juga diinstruksikan untuk mengambil kebijakan melakukan perubahan peraturan kepala daerah, bila pelaksanaan Pilkada 2010 telah dimulai tahapannya sejak 2009.
"Bagi daerah yang terlambat, kepala daerah juga diminta untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penyediaan dana mendahului penetapan APBD 2010Memasukkan anggaran pilkada dalam anggaran tidak terduga atau khusus, bagi kepala daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran dalam RAPBD 2010, untuk segera melakukan evaluasi APBDDemikian usaha-usaha kita agar pelaksanaan pilkada jangan sampai terganggu hanya karena masalah anggaran," papar Gamawan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Redaktur : Tim Redaksi