Anggaran Pilkada 2010 Masih Bermasalah

50 Persen Daerah Belum Akomodir Anggaran

Rabu, 10 Februari 2010 – 16:24 WIB
JAKARTA - Tahun 2010, tercatat akan digelar sebanyak 244 pemilu kepala daerah (pilkada) se-IndonesiaNamun sejauh ini, baru 122 daerah penyelenggara pilkada yang anggarannya telah disetujui pemerintah daerah

BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Hafiz Anshary, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (10/2).

Dalam laporan hasil rekapitulasi (Kelompok Kerja) Pokja Supervisi Pilkada KPU per tanggal 22 Januari 2010, menurut Hafiz, diperoleh data bahwa besaran anggaran di daerah masih bervariasi
Sebagian anggaran hanya dialokasikan untuk satu putaran saja, sedangkan untuk kemungkinan putaran kedua tidak masuk anggaran.

"50 persen atau 122 daerah penyelenggara pilkada belum sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemerintah daerah setempat, meskipun usulan telah diberikan sejak tahun 2009

BACA JUGA: KPU Dinilai Intervensi

Selain itu, hanya sebanyak 23 atau 9,4 persen daerah yang menandatangani naskah kerjasama hibah anggaran pilkada
Sedangkan sebanyak 221 atau 90,6 persen daerah, belum menandatangani naskah hibah," jelas Hafiz.

Namun demikian, kata Hafiz pula, berdasarkan laporan yang masuk per tanggal 9 Februari, telah terdapat perkembangan menggembirakan

BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Tetap Jalan

Di mana sebanyak enam provinsi telah menandatangani MoU hibah anggaran"Kita perkirakan pertengahan Februari ini, masalah anggaran bisa dituntaskan oleh KPU kabupaten/kota dengan pemda setempat," kata Hafiz.

Adapun penyebab macetnya realisasi anggaran ini, ungkap Hafiz, disebabkan karena kurang perhatiannya para kepala daerah dan DPRD setempat untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai prioritasPadahal melalui Permendagri 44 tahun 2007, sudah jelas diarahkan mengenai penyusunan anggaran pilkada sebagai salah satu anggaran prioritas.

Mengenai hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi pun menegaskan telah menindaklanjutinya, dengan menerbitkan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada"Untuk lebih tegasnya lagi, telah pula kita sampaikan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Desember 2009 tentang Dukungan APBD untuk Sukses Pelaksanaan Pilkada 2010," katanya.

Adapun arahan dalam Permendagri tersebut, ujar Gamawan, adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD sebagai salah satu prioritas anggaranKepala daerah juga diinstruksikan untuk mengambil kebijakan melakukan perubahan peraturan kepala daerah, bila pelaksanaan Pilkada 2010 telah dimulai tahapannya sejak 2009.

"Bagi daerah yang terlambat, kepala daerah juga diminta untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penyediaan dana mendahului penetapan APBD 2010Memasukkan anggaran pilkada dalam anggaran tidak terduga atau khusus, bagi kepala daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran dalam RAPBD 2010, untuk segera melakukan evaluasi APBDDemikian usaha-usaha kita agar pelaksanaan pilkada jangan sampai terganggu hanya karena masalah anggaran," papar Gamawan(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler