BACA JUGA: KPU Dinilai Intervensi
Meskipun, diakui Gamawan aspirasi masyarakat tersebut dinilai positif karena bisa menghemat biaya."Kita sambut baik
Dijelaskan Gamawan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari
BACA JUGA: Mendagri: Pilkada Tetap Jalan
Selain itu, pada pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir."Untuk itulah, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara serentak
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Anggota DPD Malas Ngantor
Redaktur : Tim Redaksi