Anggaran Saksi Parpol Tergantung Perpres

Selasa, 28 Januari 2014 – 19:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Boleh saja partai politik (parpol) semangat membahas anggaran saksi untuk parpol di Pemilu 2014. Namun dana saksi untuk parpol itu belum tentu tersedia karena belum termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nah, untuk mengantisipasinya anggaran tersebut boleh saja tetap diajukan ke Menteri Keuanagan. Namun nantinya tetap harus mendapat persetujuan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA: Fahri Tak Risaukan Somasi dari SBY

“Anggarannya belum. Ini kan baru proses yang sedang berjalan, uangnya belum disetujui atau tidak. Kalaupun disetujui, nanti harus dilahirkan dalam bentuk perpres," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Bogor Jawa Barat, Selasa (28/1).

Gamawan menambahkan, ide adanya anggaran saksi untuk parpol itu cukup membantu dalam mengawasi Pemilu menjadi pemilihan yang adil dan jujur.

BACA JUGA: FPKS Targetkan 115 Kursi DPR

Namun penganggaran dana saksi di Pemilu tersebut harus tetap melalui Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Pengadilan Malaysia Bebaskan Hiu Bersaudara dari Hukuman Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Akui Pasek Ingin Konsultasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler