jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim di pengadilan banding atau Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa kasus pembunuhan, Frans dan Dharry Frully Hiu. Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Vonis bebas untuk Hiu bersaudara disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin bin Mohd Yunus dengan anggota YA Dato Balia Yusof Bin Hj Wahi dan YA Dato Seri Zakaria Bin Sam. Sidang putusan digelar hari ini (28/1).
BACA JUGA: BK DPR Akui Pasek Ingin Konsultasi
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azura berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah untuk bela diri (self defence).
Pasalnya, mengacu fakta persidangan, korban secara tidak sah memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikan Hiu bersaudara, Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia tahun 2009 sehingga disangka perampok. Korban jatuh dari atap rumah ke ruang tidur Hiu bersaudara dan melakukan penyerangan sehingga terjadi perkelahian. Hasil post mortem menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat trauma benda tumpul yang kemungkinan karena terjatuh dari langit-langit rumah.
BACA JUGA: Gubernur Papua Inginkan Pilkada Tidak Langsung
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno bersyukur atas vonis bebas kasus Hiu bersaudara. Menurutnya, putusan majelis hakim sudah adil dan bijaksana. "Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. KBRI Kuala Lumput menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Malaysia," ucap Herman melalui siaran pers yang diterima JPNN.
Herman menuturkan, Hiu bersaudara telah dipertemukan dengan ibunya usai persidangan. Keduanya juga dipertemukan dengan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis. "Selanjutnya KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan Hiu bersaudara dapat pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat secepatnya dengan harapan dapat merayakan Tahun Baru Imlek bersama keluarga," ujar Herman.
BACA JUGA: Rudi Ogah Jawab Soal Urunan THR
Dengan vonis bebas Frans dan Dharry Hiu, maka total ada 169 orang WNI yang telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Saat ini tim satgas KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara masih terus berupaya menangani kasus 179 WNI lainnya.
Perasaan lega atas bebasnya Hiu bersaudara juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. "Kami bersyukur Hiu bersaudara bebas dari ancaman hukuman mati," katannya.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, dalam waktu dekat KBRI di Kuala Lumpur akan membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Hiu bersaudara. “Diharapkan pada saat hari raya imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya di Kalbar,” harapnya.(dil/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Panggilan Timwas, Boediono Dicap Khianati Suara Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi