Fahri Tak Risaukan Somasi dari SBY

Selasa, 28 Januari 2014 – 18:51 WIB
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dalam jumpa pers tentang somasi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (28/1). Foto: M Fathra Nazrul

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyarankan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memperbanyak tim advokat dan konsultan hukum bagi keluarga menjelang masa jabatan sebagai presiden. Menurut Fahri, sebaiknya SBY menggaet  pakar hukum terkemuka untuk mendapatkan nasihat daripada mengumbar somasi ke orang-orang yang selama ini kencang mengkritiknya.

Fahri menyampaikan hal itu menyusul adanya somasi yang diajukan Palmer Situmorang selaku pengacara keluarga SBY. Somasi itu berisi permintaan agar Fahri memberikan klarifikasi terkait pernyataannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas karena disebut pernah menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin.

BACA JUGA: FPKS Targetkan 115 Kursi DPR

"Ajak lagi donk teman-teman lama saat Pak SBY jadi Menkopolhukam. Kan saat itu ada teman Pak SBY seperti Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution, red) dan Jimly Asshiddiqie. Ini malah orang hebat-hebat itu menjauh. Tiba-tiba muncul Palmer cs ini. Pak SBY ini korban dari keluguannya," ujar Fahri dalam jumpa pers di DPR RI, Selasa (28/1).

Awalnya, Fahri sebelum menerima somasi membayangkan tim pengacara keluarga SBY diisi para praktisi hukum hebat dan mumpuni. Ternyata, lanjut Fahri, somasi itu hanya surat dari Palmer yang mengatasnamakan SBY.

BACA JUGA: Pengadilan Malaysia Bebaskan Hiu Bersaudara dari Hukuman Mati

"Ternyata tidak. Secara hukum tata negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kan jelas-jelas penasihat hukum Presiden," jelasnya. Fahri pun menyebut somasi itu tak lebih dari upaya mencari muka. "Ini karena mengikuti pola asal bapak senang," tudingnya.

Wakil Sekjen PKS yang duduk di Komisi III DPR itu menegaskan, dirinya sebagai wakil rakyat punya imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 maupun UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dekemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: BK DPR Akui Pasek Ingin Konsultasi

 

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Papua Inginkan Pilkada Tidak Langsung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler