BACA JUGA: Putusan MK Pengaruhi Pemilih
"Ini yang mengurus KPUD," ujar Natabaya dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12)Jenis pelanggaran pilkada kedua adalah pelanggaran pidana pilkada, misal money politics, yang harus ditindak Panwaslu dan diteruskan ke penyidik polisi untuk diproses secara hukum pidana di pengadilan umum
BACA JUGA: KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Ketiga, sengketa penghitungan suaraKalau majelis hakim MK menemukan dugaan pelanggaran pidana yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara, maka terlebih dahulu harus dibuktikan di pengadilan umum
BACA JUGA: KPK Usut Terus Kasus BLBI
Namun, karena proses persidangan di MK waktunya dibatasi 14 hari sedang pengadilan umum prosesnya berlarut-larut, maka aturan mengenai tenggat waktu di MK itu harus diubah.Pernyataan tersebut terkait sejumlah kasus yang tergolong pidana pilkada, yang oleh majelis hakim MK dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus keharusan digelarnya pemungutan suara ulangDi kasus sengketa pilkada Taput misalnya, pihak pemohon menyebutkan adanya pengerahan pemilih yang tidak dikenal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, penggelembungan suara dan politik uangMajelis hakim menyimpulakn semua materi permohonan yang diajukan pemohon itu benar adanya dan dianggap sebagai fakta hukum lantaran pihak KPUD Taput tidak melakukan bantahan.
"Kalau ada dugaan penggelembungan suara, mestinya itu dibuktikan dulu melalui pengadilan umumKalau terbukti penggelembungan itu mempengaruhi hasil penghitungan suara yang berpengaruh pada perubahan pemenang pilkada, barulah dijadikan bukti oleh MK," ulasnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Redaktur : Tim Redaksi