Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi

Senin, 15 Maret 2010 – 00:15 WIB
TANJUNGPINANG - Pemilukada Provinsi Kepri yang hanya tinggal tiga bulan lagi terancam mundur pelaksanannya karena seluruh panwas di Kepri mengancam mundur gara-gara anggaran yang minimAncaman mundur ini disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Prov Kepri dan Panwaslu di seluruh kabupaten kota seusai rapat di Kantor Panwaslu Kepri, Bintan Centre Batu 9 Tanjungpinang, Sabtu (13/3)

BACA JUGA: Jelang Pilkada PPRN Pecah



Jika seluruh anggota Panwaslu di Prov Kepri dan di seluruh kabupaten kota di provinsi ini mengundurkan diri, bukan hanya Pemilukada Prov Kepri 2010 yang tidak bisa dilaksanakan
Tapi juga Pemilukada di Kab Bintan, Kab Lingga dan Kab Anambas

BACA JUGA: KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf

Sebab, Panwaslu adalah elemen wajib yang harus ada dalam pelaksanaan Pemilukada

  
Ancaman mundur itu disampaikan gara-gara bantuan anggaran yang diminta Panwaslu ke APBD Prov Kepri 2010 sekitar Rp20,8 miliar, hanya dikabulkan Rp3 miliar dan itupun harus dicicil 2 kali

BACA JUGA: Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur

Cicilan pertama Rp1,5 miliar dibayarkan menjelang Pemilukada dan cicilan kedua dibayarkan pada APBD Perubahan 2010, yang berarti sekitar November 2010.
  
"Berbagai upaya sudah kita (Panwaslu, red) laksanakanMulai dari menjumpai gubernur hingga pimpinan DPRD KepriJuga sudah rapat dengar pendapat di DPRD Kepri akhir Februari 2010 lalu dan dijanjikan tanggal 8 Maret 2010 sudah hasilnyaTapi sampai sekarang belum adaTahu-tahu ada surat dari Ketua DPRD Kepri (3/3) No 70/160/III/2010 yang isinya anggaran untuk Panwaslu hanya Rp3 miliar dan dibayar 2 kali," kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Ridarman Bay dalam konferensi pers di Kantor Panwaslu Kepri, Sabtu (13/3).
  
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Panwaslu Kepri, Edward Mandala, Ketua Panwaslu Bintan, Dedeh Aisyah, dan Ketua Panwaslu Natuna Sukardi tersebut, Ridarman mengatakan bahwa bantuan Rp3 miliar itu hanya untuk Panwaslu KepriSedangkan untuk Panwaslu kabupaten kota lainnya, tidak adaMenurut hasil rapat Panwaslu, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  
"Rapat tadi kita juga mengundang Wakil Ketua DPRD Kepri, Iskandar dan beliau menjanjikan untuk berupaya mencari solusinya Senin depan (besok, red)Jika solusinya tidak ada juga, kami semua akan mundur dari Panwaslu dan Pemilukada," ujar Ridarman
  
Ditegaskannya, bahwa sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku untuk pemilukada Prov anggaran Panwaslu didanai oleh APBD provinsiAkibat ketidakjelasan anggaran tersebut, bukan hanya menyebabkan terkendalanya kinerja Panwaslu di kabupaten kota, khususnya yang tidak melaksanakan pemilihan bupati atau walikotanyaTapi juga menyebabkan terkendalanya pelantikan puluhan Panwaslu Kecamatan di seluruh Prov KepriPadahal, tahapan Pemilukada sudah berlangsung
  
"Sampai sekarang Panwasu Kecamatan di seluruh Prov Kepri memang belum dilantikBagaimana mau melantik jika anggarannya tidak adaApalagi geografis wilayah kepulauan yang terpencar-pencar," imbuh Sukardi dari Panwaslu Natuna
  
Wakil Ketua DPRD Kepri, Iskandar yang dikonfirmasi terpisah membenarkanDia ikut rapat di Panwaslu Kepri itu sebagai bentuk apresiasinya kepada PanwasluDia juga meluruskan soal anggaran Rp3 miliar yang dipecah 2 kali pencairannyaMenurutnya, pencarian pertama Rp1,5 miliar sudah dilaksanakanUntuk pencairan kedua tidak perlu harus menunggu APBD Perubahan, cukup ditandatangani gubernur saja sudah bisa langsung dicairkan
  
"Anggaran Rp3 miliar itu hanya untuk Panwaslu Prov Kepri sajaPadahal sesuai aturan perundangan harusnya untuk kabupaten kota seharusnya juga ditanggung anggaran provinsiKhususnya untuk yang sedang tidak melaksanakan Pemilukada di daerahnyaKami akan mencoba mencarikan solusinya Senin lusa (besok, red)," jelas Iskandar
  
Saat ini ada 7 kabupaten kota di Prov Kepri, 3 diantaranya ikut melaksanakan Pemilukada simultan dengan Prov Kepri, yaitu di Kab Bintan, Kab Lingga dan Kab AnambasSedangkan 4 kabupaten kota lainnya, yaitu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kab Natuna dan Kab Karimun, tidak sedang melaksanakan Pilbup
  
Terkait rencana mundurnya seluruh anggota Panwaslu di Prov Kepri itu, Iskandar, mengatakan jika terjadi hal itu akan sangat disayangkan sekali dan dia menyatakan keprihatinannya terhadap PanwasluSebab, jika mereka mundur akan menyebabkan proses demokrasi yang sedang berlangsung jadi tidak sempurna atau cacat
  
Bukan hanya akan cacat atau tidak sempurna, menurut pengamat politik di Kepri, Zamzami A Karim, proses Pemilukada tidak bisa dilaksanakan tanpa kehadiran PanwasluSebab sesuai aturan perundangan, Panwaslu adalah elemen yang wajib ada dalam pelaksanaan Pemilukada tersebutIbarat sebuah pertandingan, Panwaslu adalah wasitnya, dan tanpa wasit tidak ada pertandingan apapun yang bisa dilaksanakan
  
Dia juga sangat menyayangkan terjadinya persoalan di Panwaslu tersebutSebab, hal itu mencerminkan ketidaksiapan penyelenggara PemilukadaWujud ketidaksiapan bisa dilihat dengan belum dilantiknya puluhan Panwaslu Kecamatan di seluruh Prov KepriBahkan, Panwaslu di Kab Anambas hingga kini juga belum terbentuk
  
"Pemilukada Kepri hanya tinggal beberapa bulan lagi, persoalan ini berarti peringatan dan mendesak untuk segera diselesaikanPerlu diingat, tanpa Panwaslu, Pemilukada tidak bisa dilaksanakan," tegas Zamzami, yang sebelumnya juga sudah memperingatkan para penyelenggaran Pemilukada.
  
Zamzami juga mengingatkan, bahwa kekayaan calon kepala daerah wajib dan harus diumumkan oleh KPU, dan tidak harus menunggu rekomendasi dari KPKSama halnya dengan pengumuman Capres dan Cawapres serta seluruh anggota legislatif saat mereka akan mengikuti Pemilu(git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler