JAKARTA – Amelia Yani telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)Namun, pengurus DPP PPRN, tampaknya, meradang atas tindakan Yani
BACA JUGA: KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
Itu terjadi setelah diadakannya musyawarah nasional oleh Amelia dengan mengatasnamakan PPRN beberapa waktu lalu.”Pertemuan yang mengatasnamakan Munas I PPRN di Hotel Savoy, Bandung, pada 8–9 Maret 2010 adalah ilegal,” kata Plt Ketua Umum PPRN Sabar Ganda Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin (13/3).
Sabar menambahkan, Amelia sudah tidak berhak mengatasnamakan PPRN
BACA JUGA: Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur
Amelia bersama sejumlah pengurus dipecat DPP partai karena telah melanggar AD/ART partai pasca Pemilu 2009Berdasar permintaan resmi dua pertiga DPW se-Indonesia, DPP PPRN mengadakan pleno pada 13 November 2009
BACA JUGA: KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat
Keputusan pleno dan aspirasi DPW akhirnya membebastugaskan Amelia Yani.Menurut Sabar, berdasar AD/ART PPRN, pasal 20 menyatakan bahwa munas I dilaksanakan lima tahun setelah partai didirikanPPRN didirikan pada 2006Dasar itu saja sudah menegaskan bahwa munas yang diadakan Amelia adalah ilegal”Yang menghadiri munas di Bandung mayoritas adalah DPW Plt,” jelasnya.
Sabar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU provinsi, dan KPU daerah tidak menerima segala bentuk surat yang mengatasnamakan PPRN dengan Ketua Umum Amelia Yani(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
Redaktur : Soetomo Samsu