JAKARTA -- Keputusan pleno KPUD Medan pada Jumat (12/3) sore yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede sebagai wako Medan, tidak dipersoalkan oleh KPU PusatAnggota KPU Pusat Andi Nurpati menjelaskan, masalah penetapan calon yang maju di pilkada memang menjadi kewenangan penuh KPUD
BACA JUGA: Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur
KPU Pusat sifatnya hanya memberikan bimbingan saja"KPU itu hanya memberikan bimbingan
BACA JUGA: KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat
Kalau yang dibimbing (KPUD Medan, red) merasa keputusannya itu yang benar, ya silakan, asalkan mereka bisa mempertanggungjawabkan keputusannya itu (mencoret pencalonan Rudolf, red)," ujar Andi Nurpati kepada JPNN, tadi malam.Bukankah keputusan KPUD Medan itu bertentangan dengan pleno KPU Pusat pada Kamis (11/3) malam? Andi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
Pleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi"Dan sampai sekarang ini (tadi malam, red), kita belum mengeluarkan surat yang berisi hasil pleno ituJadi belum tepat jika dikatakan 'bertentangan'," ujar Andi.Andi mengakui, dalam rapat pleno, KPU Pusat sebenarnya juga agak bingung tatkala ada dua surat keterangan dari pihak SMA Penabur Sukabumi, yang isinya berbedaAda juga surat keterangan dari Dinas Pendidikan, bahwa format surat keterangan yang digunakan memang bukan format surat keterangan pengganti ijazah"Namun yang dipersoalkan Dinas formatnya, bukan isinyaNah, ini yang agak membingungkan," ujar Andi.
Namun, ada pertimbangan lain yang menurut KPU lebih kuat, yang mengacu kepada Pasal 9 ayat 2 huruf (f) dan (g) Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang tatacara pencalonan di pilkadaBahwa jika ada persoalan seperti itu, maka ranah hukum yang menentukan
"Dan sudah pernah diproses polisi yang akhirnya di SP3Kalau toh misalnya ada pengaduan yang lain, toh sampai sekarang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetapNah, karena seperti itu, maka kita minta Biro Hukum mengkajinya lagiKita tak mau gegabah," terangnyaMeski demikian, Andi mengatakan, bisa saja telaah dari KPU Pusat ini berbeda dengan telaahan KPUD Medan
Bagaimana jika kubu Rudolf menggugat keputusan KPUD Medan dengan berbekal hasil pleno KPU Pusat? Andi lagi-lagi menegaskan, KPU Pusat belum membuat keputusan soal itu"Belum ada surat keputusan kokMemang secara lisan sudah kami sampaikan ke KPUD Medan dan KPUD Sumut, tapi belum ada keputusan tertulis," dalihnya.
Sebelumnya, usai pleno Kamis malam, anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha menjelaskan, pleno memutuskan Rudolf M Pardede memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon walikota Medan"Besok (Jumat, 12/3), KPU akan mengirimkan surat ke KPUD Medan, yang isinya memerintahkan agar persyaratan pencalonan Rudolf dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai salah satu calon," ujar Putu malam itu.
Putu bahkan menceritakan, rapat pleno berjalan mulus dan tak ada perdebatanSeluruh anggota KPU sepakat dengan keputusan tersebutKarenanya, rapat pleno hanya berlangsung sekitar 15 menit
Seperti diberitakan, KPUD Medan mencoret nama pasangan Rudolf MPardede dan bekas pelaksana Wali Kota Medan, Afifuddin Lubis dari daftar pasangan calon Wali Kota Medan, lewat pleno, Jumat (12/3) sorePencalonan Rudolf terpaksa dianulir karena hanya mencantumkan surat keterangan dari SMK Penabur, Sukabumi, Jawa Barat sebagai penganti ijazah“Surat keterangan yang dipakai Rudolf bukan surat keterangan pengganti ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajat sesuai dengan yang disyaratkan KPU dalam pencalonan,” kata Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Takut Dihabisi Usai Pilkada
Redaktur : Soetomo Samsu