KENDARI--Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, Andi Baso meminta Pj Bupati Konawe Utara (Konut) Hery H Silondae untuk segera mengajukan surat permohonan pengudunduran diri dari jabatannya, yang ditujukan ke Mendagri Gamawan FauziLangkah ini penting agar Hery lebih leluasa mempersiapkan diri dalam pencalonannya di pilkada Konut tahun ini
BACA JUGA: KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat
"Aturan bakunya paling lambat satu minggu sebelum mendaftar di KPU, Pj yang akan ikut Pilkada harus mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat persetujuan Mendagri
Dia mengatakan, jika berpatokan nanti seminggu sebelum pendaftaran, baru akan melakukan pengunduran diri, dikhawatirkan malah jadi terlambat
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
’’Masalahnya KPU juga tidak akan terima berkas pendaftaran Pj kalau tidak ada surat pengunduran dirinyaDia memberi contoh, kasus hambatan Pj untuk jadi calon kepala daerah karena tidak ada surat izin Mendagri, juga bukan hal baru di Sultra
BACA JUGA: PNS Takut Dihabisi Usai Pilkada
Kasus Andi Kaharuddin, misalnyaDia terhambat mengikuti pilkada Walikota Kendari tahun 2007 karena tak mendapatkan izin dari MendagriAndi Baso, meminta Hery Silondae berkaca dari kasus tersebut"Surat edaran Mendagri ini sudah membolehkan Pj Bupati maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat mengundurkan diriKarena itu, makin cepat mengurus surat pengunduran diri semakin baiklahJangan sampai nanti dapat hambatan,’’ tukasnyaSurat edaran (SE) terbaru Mendagri bernomor 131/478/Sj, yang memperbolehkan Pj Bupati maju sebagai calon kepala daerahNamun ada syarat yang harus dipenuhi yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati(Cr2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrol PNS Netral, Korpri Gandeng Bawaslu
Redaktur : Soetomo Samsu