Anggaran untuk 112 Pilkada Belum Disepakati

Senin, 25 Januari 2010 – 00:04 WIB
JAKARTA - Realisasi anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ganjalan terbesarDi antara 244 pilkada yang segera dilaksanakan pada 2010, sebanyak 122 daerah atau 50 persen belum menyepakati besaran anggaran, terutama untuk mengantisipasi jika berlangsung dalam dua putaran.

Fakta itu terungkap dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan 33 KPU provinsi

BACA JUGA: Rival Teras Belum Punya Pasangan

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, alokasi anggaran menjadi ganjalan yang membuat kesepakatan KPU dengan pemerintah daerah tidak mencapai titik temu
"Belum sepakat, kendati anggaran sudah diajukan pada 2009," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/1).

KPU menilai, macetnya anggaran itu disebabkan oleh ketidaksigapan kepala daerah bersama DPRD untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas

BACA JUGA: Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada

Padahal, bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, anggaran itu jauh lebih penting daripada anggaran Satuan Kerja Pokok Daerah (SKPD)
"Ini mengingat tahap pilkada yang diatur oleh regulasi rinci, mulai waktu hingga kegiatannya," jelas Putu.

KPU menilai, ada dua hal yang menyebabkan ketidaksigapan itu

BACA JUGA: Pilkada KLU Tetap Digelar KPU Lobar

Pertama, kecenderungan awal bahwa kepala daerah tak mampu mengelola keseimbangan persiapan anggaran pilkadaKedua, pada RAPBD 2010, perencanaan antara pemda dan DPRD terkesan seadanya"Sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil daripada anggaran," tutur Putu.
 
Bagi KPU, Menteri Dalam Negeri dianggap sudah sigap merespon masalah anggaran ituYakni, dengan dikeluarkannya Permendagri 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran MendagriNamun, Permendagri yang memberi jalan pilkada untuk menggunakan dana hibah itu belum mendapat responBuktinya, hanya 23 daerah atau 9,4 persen yang telah menandatangani naskah kerja sama hibah anggaran pilkada

"Dengan fakta ini, tampaknya Kementerian Dalam Negeri mesti menyiapkan banyak penjabat kepala daerah," jelas PutuSebab, patut diduga waktu berakhirnya pilkada akan melewati masa jabatan kepala daerah.

Pembengkakan anggaran pilkada 2010 jika dibandingkan dengan 2005 tak terelakkanStruktur belanja pilkada saat ini, 60-70 persen untuk pembayaran honorarium penyelenggara di level bawahSementara itu, besar honornya telah meningkat lima kali lipat jika dibandingkan dengan 2005Sebagai contoh, honor KPPS 2005 adalah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan pada 2010 sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per orang. (bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler