Fakta itu terungkap dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dengan 33 KPU provinsi
BACA JUGA: Rival Teras Belum Punya Pasangan
Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, alokasi anggaran menjadi ganjalan yang membuat kesepakatan KPU dengan pemerintah daerah tidak mencapai titik temuKPU menilai, macetnya anggaran itu disebabkan oleh ketidaksigapan kepala daerah bersama DPRD untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas
BACA JUGA: Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Padahal, bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, anggaran itu jauh lebih penting daripada anggaran Satuan Kerja Pokok Daerah (SKPD)KPU menilai, ada dua hal yang menyebabkan ketidaksigapan itu
BACA JUGA: Pilkada KLU Tetap Digelar KPU Lobar
Pertama, kecenderungan awal bahwa kepala daerah tak mampu mengelola keseimbangan persiapan anggaran pilkadaKedua, pada RAPBD 2010, perencanaan antara pemda dan DPRD terkesan seadanya"Sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil daripada anggaran," tutur Putu.Bagi KPU, Menteri Dalam Negeri dianggap sudah sigap merespon masalah anggaran ituYakni, dengan dikeluarkannya Permendagri 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran MendagriNamun, Permendagri yang memberi jalan pilkada untuk menggunakan dana hibah itu belum mendapat responBuktinya, hanya 23 daerah atau 9,4 persen yang telah menandatangani naskah kerja sama hibah anggaran pilkada
"Dengan fakta ini, tampaknya Kementerian Dalam Negeri mesti menyiapkan banyak penjabat kepala daerah," jelas PutuSebab, patut diduga waktu berakhirnya pilkada akan melewati masa jabatan kepala daerah.
Pembengkakan anggaran pilkada 2010 jika dibandingkan dengan 2005 tak terelakkanStruktur belanja pilkada saat ini, 60-70 persen untuk pembayaran honorarium penyelenggara di level bawahSementara itu, besar honornya telah meningkat lima kali lipat jika dibandingkan dengan 2005Sebagai contoh, honor KPPS 2005 adalah sebesar Rp 50 ribu, sedangkan pada 2010 sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per orang. (bay/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945
Redaktur : Antoni