Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945

Jumat, 22 Januari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA - Wacana yang dilontarkan Forum Rektor tentang pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi mendapat kritikanJika hal itu sampai dilakukan, maka sama saja dengan melanggar amanat konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap demokrasi.

Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Perwakila Daerah (DPD), Erma Ranik, di Gedung DPD, Jumat (22/1)

BACA JUGA: PAN Ingin Gandeng PDI-P di Pilkada Bandar Lampung

"Merujuk pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,  kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis
Jadi kalau itu dilakuakan (pemilihan oleh DPRD), jelas melanggar UUD,” kata Erma Ranik.

Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini, prinsip yang dianut dalam pasal 18 UUD 1945 adalah memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia

BACA JUGA: Calon Sah Jika Ditetapkan DPP

Karenanya jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, lanjutnya, yang terjadi adalah pelanggaran atas konstitusi tertinggi Indonesia
"Kalau dipaksakan, harus dilakukan amandemen UUD 1945 kembali," ujarnya.

Erma berpendapat, wacana ini juga dapat menyebabkan konflik horizontal di daerah

BACA JUGA: Golkar Bintan Dahului Keputusan DPP

Padahal, mayoritas pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung sudah berlangsung dengan aman"Ini menunjukkan bahwa rakyat daerah sangat menghargai hasil Pilkada langsung tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, kekhawatiran lainyang muncul jika Gubernur dipilih DPRD adalah munculnya transaksi ekonomi yang mengarah pada politik uangDia mencontohkan, di Kalibar akan sangat mudah bagi seorang calon gubernur yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengendalikan suara 30 orang (lebih dari setengah  dari jumlah DPRD) daripada mengendalikan 1 juta pemilih (setengah dari jumlah pemilih Kalimantan Barat). 

Apabila kondisi ini terjadi, kata dia, maka peluang terjadinya konflik horizontal di daerah akan semakin besar mengingat 33 provinsi akan menggelar hajatan pemilihan gubernur setiap lima tahun"Idealnya tetap Pilkada langsungJika dasar argumentasi dari pemilihan gubernur oleh DPRD adalah soal ketidakjelasan wewenang, maka penyelesaiannya adalah kerangka kebijakan yang memberikan kewenangan yang jelas pada gubernur sebagai pemerintah pusat, bukan tata cara pemilihannya," paparnya.

Karenanya Erna mengusulkan agar revisi atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga memberi kewenangan lebih pada gubernur"Tetapi bukan revisi tentang tata cara pemilihan gubernur," cetusnya.

Menyinggung soal alasan pilkada gubernur oleh DPRD karena untuk alasa efisiensi, Erma menilai alasan itu tidak logisEfisiensi, katanya, bukan berati harus menghilangkan hak demokrasi rakyat"Jika mau efisien, dilakukan Pilkada Gubernur secara bersamaan diseluruh Indonesia," kata Erma lagi.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batam Butuh 36 Anggota Panwascam


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler