Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada

Sabtu, 23 Januari 2010 – 08:02 WIB

JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka lebarMendagri Gamawan Fauzi tidak melarang seorang penjabat (pjs) kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut maju dalam pilkada

BACA JUGA: Pilkada KLU Tetap Digelar KPU Lobar

Keputusan Gamawan ini ditegaskan setelah dirinya melakukan kajian aspek hukum terhadap sejumlah ketentuan di peraturan perundang-undangan terkait boleh tidaknya Pjs kepala daerah mengundurkan diri untuk ikut pilkada


Mantan Gubernur Sumbar itu mengatakan, melihat ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, yang dilarang adalah bila pada saat mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pjs kepala daerah

BACA JUGA: Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945

"Nah, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi sebagai penjabat karena sudah mengundurkan diri, ya berarti boleh," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/1).

Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat
Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan

BACA JUGA: PAN Ingin Gandeng PDI-P di Pilkada Bandar Lampung

"Jadi bolehKepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya

Dia memberikan contoh, bila di Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pjs itu misalnya masa kerjanya satu tahun, tapi baru enam bulan bertugas tiba-tiba mengajukan pengunduran diri, itu boleh-boleh saja

Mengenai mekanismenya, Gamawan menjelaskan, permohonan pengunduran diri itu disampaikan kepada gubernurJika gubernur sudah menyetujuinya, maka diteruskan ke mendagri"Kalau gubernur setuju dan diusulkan ke sini (Depdagri, red), ya disetujui," ucapnya.

Seperti diketahui, di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.' Di pasal 59 UU No.32 tahun 2004 diatur, 'parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota kepolisian negara RI.' (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Sah Jika Ditetapkan DPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler