BACA JUGA: Agun Gunanjar: Posisi KPU dan Bawaslu Harus Sama
Namun menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu, usulan dana Dapil tidak melanggar ketentuan Undang-Undang dan sah-sah saja untuk diusulkan kepada pemerintah."Mungkin banyak yang memandang negatif masalah dana Dapil ini
Dana Dapil kata Anggito, bisa disalurkan melaluui APBD dan bukan berarti untuk kepentingan pribadi
BACA JUGA: Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
Karena semua prosesnya masih tetap melalui aturan penganggaran yang ada, baik APBN maupun APBD."Jadi menurut saya, usulan tersebut tetap sah-sah saja
Dikatakan Anggito, tujuan dari dana Dapil atau transfer daerah adalah sama, yakni sama-sama untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
BACA JUGA: Belanja Daerah Kecil Picu Munculnya Calo Anggaran
Hanya saja masih perlu sosialisasi dan formulasi yang matang, agar dana-dana ini tidak menimbulkan persepsi dan juga bahan kritikan di tengah masyarakat.Menurut dosen senior UGM ini, justru dana Dapil yang diatur dengan demikian transparan, akan mengurangi kecurigaan selama ini dari publikAnggito juga menekankan praktik korupsi anggaran di pihak eksekutif dan legislatif di belakang meja yang harus ditinggalkan.
"Antara pemerintah dan DPR, menurut saya perlu satu hubungan yang harmonisJadi kita tidak selalu harus berprasangka buruk terlebih dahulu," kata Anggito yang tertuang dalam bukunya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Sesalkan Sikap BK
Redaktur : Tim Redaksi