Pada persidangan Pengadilan Tipikor siang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryana SH, Daud dianggap secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Banggar akan Panggil Menkeu
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hengky Samuel Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pisana korupsi secara bersama-samaMajelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita
BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD
Jika dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita, atau dipenjara selama tiga tahun.Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis menguraikan, unsur korupsi dan menyuap yang dilakukan Hengky Samuel Daud dalam dakwaan JPU telah terpenuhi
Adapun pihak yang menerima pemberian uang antara lain Dirjen Ota Depdagri Oentarto SM, Mendagri Hari Sabarno untuk interior rumah anaknya, serta pejabat daerah seperti Ketua DPRD Riau, Walikota Makassar Baso A Maula, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Sekda Kaltim Syaiful Teteng, dan mantan Sekda Jabar Danny Setiyawan
BACA JUGA: Menhut Sisir Aset Bermasalah
"Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," tandas Hardi.Sedangkan unsur memberi kepada PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud tertentu, juga terpenuhi terutama pemberian uang kepada Oentarto demi mengantongi radiogram dan permohonan pembebasan bea masuk damkar"Termasuk pemberian ke putra Hari Sabarno, yang selanjutnya saudara saksi (Hari Sabarno) memerintahkan saksi Oentaro memfasilitasi permintaan terdakwa," ujar Hardi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan korupsi secara luas di Indonesia, serta melarikan diri saat disidik KPKSedangkan hal yang meringankan, Daud dianggap selalu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kacaBerpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya.
Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebutSementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelisNamun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kabupaten tak Terima DAU
Redaktur : Tim Redaksi