Koruptor Damkar Diganjar 15 Tahun Penjara

Daud Terima Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kamis, 04 Februari 2010 – 13:58 WIB
Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA- Terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi rekanan 22 Pemda, Hengky Samuel Daud alias Samuel Hengky Daud alias Daud divonis bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Daud diganjar hukuman 15 tahun penjara, atau lima tahun lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.

Pada persidangan Pengadilan Tipikor siang ini  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryana SH, Daud dianggap secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Banggar akan Panggil Menkeu

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hengky Samuel Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pisana korupsi secara bersama-sama
Menjatuhkan hukuman dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta  subsider enam bulan kurungan," sebut Maryana saat mengucapkan putusan.

Majelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita

BACA JUGA: KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD

Jika dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya disita, atau dipenjara selama tiga tahun.

Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis menguraikan, unsur korupsi dan menyuap yang dilakukan Hengky Samuel Daud dalam dakwaan JPU telah terpenuhi
"Ada fakta hukum tentang unsur melawan hukum, bahwa terdakwa telah memberi uang kepada para pejabat pusat dan daerah," ujar anggota majelis hakim Hardi Agustin.

Adapun pihak yang menerima pemberian uang antara lain Dirjen Ota Depdagri Oentarto SM, Mendagri Hari Sabarno untuk interior rumah anaknya, serta pejabat daerah seperti Ketua DPRD Riau, Walikota Makassar Baso A Maula, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Sekda Kaltim Syaiful Teteng, dan mantan Sekda Jabar Danny Setiyawan

BACA JUGA: Menhut Sisir Aset Bermasalah

"Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," tandas Hardi.

Sedangkan unsur memberi kepada  PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud tertentu, juga terpenuhi terutama pemberian uang kepada Oentarto demi mengantongi radiogram dan permohonan pembebasan bea masuk damkar"Termasuk pemberian ke putra Hari Sabarno, yang selanjutnya saudara saksi (Hari Sabarno) memerintahkan saksi Oentaro memfasilitasi permintaan terdakwa," ujar Hardi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan korupsi secara luas di Indonesia, serta  melarikan diri saat disidik KPKSedangkan hal yang meringankan, Daud dianggap selalu bersikap sopan selama persidangan dan  belum pernah dihukum.

Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kacaBerpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya.

Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebutSementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelisNamun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kabupaten tak Terima DAU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler