BACA JUGA: Empat Bulan, 300 Pegawai DJP Kena Sanksi
Dia didakwa percobaan penyuapan dan menghalang-halangi aparat pemberantasan korupsi dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Sistem komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Departemen Kehutanan.Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan kehadiran Bibit dan Chandra untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, karena keduanya banyak mengetahui hingga berperkara dan sempat mendekam di tahanan Mabes Polri
Saat ditanya mengenai keterlibatan Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo yang diduga ikut terlibat tersebut akankah juga ikut disidangkan, Johan menyebutkan itu harus menunggu hasil dari persidangan.
Anggodo sebagai tersangka, terjerat Pasal 15 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
BACA JUGA: PDIP Ancam Boikot Pemerintah
BACA JUGA: Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi SKRT yang ditangani Lembaga KPK.(oji/pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Ungkap Tiga Kasus Mafia Pajak
Redaktur : Tim Redaksi