Bersama dengan Inspektorat Jenderal Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang baru terbentuk, Tjiptardjo mengungkapkan bahwa berbagai kasus pajak telah berhasil diungkap
BACA JUGA: PDIP Ancam Boikot Pemerintah
Bahkan katanya, proses hukumnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti secara mendalam."Selama tahun 2009, ada 516 orang yang kena sanksi
BACA JUGA: Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
Pada April bahkan jumlahnya sudah lebih dari 300 orang yang terindikasi kuat terlibat dalam berbagai kasus pajakDitambahkan Tjiptardjo, dari sebanyak itu, ada sekitar 10 orang pegawai yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Kemenkeu selama tahun 2010
BACA JUGA: Menkeu Ungkap Tiga Kasus Mafia Pajak
Sedangkan sisanya, masih ada yang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan pihak kepolisian."Kemungkinan kalau sudah sampai ke polisi, jumlahnya bisa bertambah lebih banyak lagiKarena masih banyak lagi kasus-kasus yang terkait restitusi atau surat fiktif tagihan pajak," ucapnya pula.
Sementara, seperti ditambahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di tempat yang sama, Kemenkeu sendiri masih belum melakukan kajian, termasuk hitungan berapa potensi kehilangan uang negara (potential lost) dari sektor pajak terkait hal ituHanya saja katanya, potential lost ini akan terus diupayakan untuk ditutup, bahkan jangan sampai mempengaruhi penerimaan negara.
"Untuk potential lost, kita belum hitung, dan nanti disampaikan kalau semua telah selesaiSelanjutnya kita akan tindak secara seriusUntuk investigasi kasus tadi, data-data konkrit akan disampaikan saat proses penyelidikan dan penyidikan telah mendekati penyelesaian," jelasnya.
Diakui Sri Mulyani, saat ini memang banyak tekanan yang didapatkan baik dari internal maupun ekternal Kemenku, terkait kesepakatan penerimaan negara dari pajak"Karena itu saya harapkan dukungan kelompok masyarakat untuk ikut mengawasiKami hargai bila ada informasi terkait hal-hal yang bisa disampaikan untuk pengungkapan kasus ini," katanya.
Sri pun berjanji, penegakan kasus hukum terkait penerimaan negara dari pajak, akan dilakukan tanpa pandang buluBaik bagi yang (telah) dilakukan sebelum penerapan reformasi birokrasi tahun 2007, apalagi terhadap kasus pajak yang dilakukan setelahnyaMenkeu pun memastikan bakal membuka kembali dan memburu uang rakyat yang hilang, serta kemungkinan karena waktu dan pergantian pemerintahan sudah mulai terlupakan.
"Kami tidak melakukan moratorium berdasarkan rezimKalau memang ada hal-hal secara faktual yang terlibat serius, itu tidak bisa kita tutup begitu sajaKarena generalisasi jelas tidak membantu kami mengungkap kasus pajak secara baikKami tidak akan lakukan generalisasi, karena itu menyangkut azas keadilan," tegasnya(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erry dan Todung Masuk Bursa Pansel KPK
Redaktur : Tim Redaksi