Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam

Senin, 03 Mei 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA- Kementrian Keuangan menduga modus operandi dengan memanfatkan restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (transaksi fiktif), bisa terjadi karena dukungan orang dalam di Ditjen PajakSebab, tindak kriminal yang dilakukan mafia pajak itu menyangkut nilai yang sangar besar dan diduga telah berlangsung cukup lama serta bersifat struktural.

"Berbagai kasus ini sudah diteliti dan dilihat scara mendalam, karena menyangkut nilai yang sangat besar,berlangsung sejak lama dan struktural

BACA JUGA: Menkeu Ungkap Tiga Kasus Mafia Pajak

Artinya Wajib Pajak sudah tahu polanya dan bekerjasama dengan orang Ditjen pajak
Tidak mungkin tanpa ada keterlibatan orang dalam sendiri," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (03/5)

Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Sri Mulyani beberapa langkah hukum maupun korektif telah dilakukan terhadap sekitar 100 WP yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa lokasi lainnya

BACA JUGA: Erry dan Todung Masuk Bursa Pansel KPK

Beberapa kasus diduga ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya belum lama ini.

"Hal tersebut telah kami ketahui sejak awal dan telah dilakukan penyelidikan oleh penyelidik internal kementrian keuangan
Sementara yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman," tegas Sri Mulyani.

Melihat modus operandi yang bersifat sistematik, dikatakan Sri Mulyani, Kementrian Keuangan akhirnya menyepakati untuk segera membentuk tim gabungan guna pengusutan kasus pajak

BACA JUGA: Pemeriksaan Boediono Dinilai Hanya Formalitas

Tim ini terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (KPP)Sedangkan untuk investigasi terhadap WP ditangani oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan.

Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan tiga instruksi kepada tim gabungan dan juga seluruh jajarannyaPertama untuk melakukan analisa data dan akses informasi data pajak hingga pada tingkat yang sangat rinci dan confidental untuk mendapatkan alat bukti investigasi.

Intruksi kedua yakni pengusutan dilakukan terhadap pejabat di Ditjen Pajak, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif hingga pada tingkat jabatan yang paling tinggi sekalipun dan ketiga meminta KPP perpajakan untuk memonitor perkembangan secara ketat untuk dilaporkan perkembangannya kepada Menteri Keuangan sewaktu-waktu.

"Untuk melakukan analisa data dan pengungkapan kasus, saya berikan otoritas akses guna mendapatkan informasi data pajak, Bukan hanya ditingkat petugas dilapangan namun hingga ketingkat  yang lebih rinci lagiKarena kami akui, banyak tantangan mengembalikan kepercayaan masyarakat saat ini," tegas Sri Mulyani.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hardiknas, 111 Pegawai Kemdiknas Terima Satya Lencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler