Anggodo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinankan merintangi penyelidikan KPK atas perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro, milik Anggoro (kakak kandung Anggoro).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Polri Janji Lindungi Warga Malaysia
Sebelumnya, JPU menuntut Anggodo 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.Anggodo dituntut melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Di persidangan terbukti bahwa Anggodo telah menghubungi Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk meminta bantuan mengurus masalah PT Masaro di KPK agar perkara itu tidak diproses
Meski tidak tahu uang itu disampaikan atau tidak kepada pimpinan, tindakan Anggodo dinilai memenuhi unsur permufakatan jahat
BACA JUGA: Meutya Hafid Masuk Parlemen
Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa mengambil sikap."Silakan, apakah terdakwa atau kuasa hukum ingin menerima, banding atau pikir-pikir dari putusan ini," ujar Tjokorda
BACA JUGA: TNI Bantu Angkutan Mudik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Redaktur : Tim Redaksi