Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis

Selasa, 31 Agustus 2010 – 07:07 WIB

JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Anggota tim pembela Anggodo, Tomson Situmeang, menyatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapu vonis majelis.

"Sampai terakhir kita komunikasi tadi, Pak Anggodo dalam kondisi sehat, siap untuk mendengarkan vonis besok (hari ini)

BACA JUGA: BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel

Kan kita hanya tinggal mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," ujar Tomson yang dihubungi tadi malam (30/8).

Lantas apa harapan pihak Anggodo? Tomson mengatakan, jika hakim bertindak objektif maka seharusnya Anggodo dibebaskan
Menurutnya, fakta-fakta di persidangan seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk membebaskan Anggodo.

Tomson menyebutkan, fakta persidangan yang bisa membuat Anggodo bebas di antaranya karena tidak ada fakta ataupun saksi yang keterangannya memberatkan
Anggodo

BACA JUGA: Haposan: Saya Diperas Susno

"Dan tidak ada fakta dan saksi yang membuktikan Anggodo melakukan seperti yang disangkakan," tandasnya.

Ditanya jika akhirnya majelis tetap menvonsi Anggodo bersalah, Tomson mengatakan, hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan itu hanya sandiwara belaka
"Seperti yang pernah kita sampaikan, bahwa pengadilan ini sandiwara, seperti  sinetron, sudah diatur

BACA JUGA: Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan

Dan yang ngatur ya KPK," tudingnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba untuk menjatuhkan vonis bersalah atas Anggodo, dan mengganjar dengan hukuman enam tahun penjaraAnggodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan

Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjadikan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo sebatai tersangkaJPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp 5,1 miliar untuk pejabat KPK.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Ajukan Uji Materi ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler