Anggodo-KPK Bakal Adu Rekaman Sadapan

Rabu, 14 Juli 2010 – 01:25 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menjadi ajang untuk adu rekaman sadapan terkait kasus Anggodo WidjojoJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan ke Pengadilan Tipikor untuk memperdengarkan rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembicaraan Anggodo Widjojo.

Di sisi lain tim pembela Anggodo Widjojo juga mengajukan permintaan serupa, yakni mengajukan permohonan untuk memperdengarkan hasil sadapan terhadap pembicaraan  telpon antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang kini disimpan di Mabes Polri

BACA JUGA: Fraksi PKS Tertinggi, Fraksi PAN Terendah

“Nanti pengadilan akan membuat penetapan (untuk mendapat rekaman sadapan),” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat memimpin persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/7).

Koordinator tim JPU KPK, Suwarji, mengajukan permohonan agar rekaman sadapan atas Anggodo Widjojo yang pernah diputar di Mahkamah Konstitusi bias diperdengarkan di Pengadilan Tipikor
Permohonan serupa juga diajukan anggota tim pembela Anggodo, Tomson Situmeang.

Anggodo Widjojo pada persidangan itu sempat mengajukan permintaan, agar nantinya rekaman sadapan KPK terhadap dirinya diputar utuh

BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer Cek Data di Daerah

“Jangan dipotong-potong,” pinta Anggodo.

Menanggapi permintaan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa jika Anggodo tidak puas dengan rekaman sadapan KPK, bisa membawa bukti lain
“Kalau terdakwa memiliki (rekaman) yang lebih utuh, silahkan hadirkan di sini,” kata Tjokorda.

Pada persidangan kemarin, empat orang saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya yaitu Bonaran Situmeang (pengacara Anggodo), Abdul Haris Semendawai (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Aryono (mantan panitia pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Dephut) , serta Bambang Soedjatmiko (Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal Dirjen Imigrasi).

Sementara untuk persidangan selanjutnya  yang digelar Selasa (20/7) pekan depan, JPU akan mengahdirkan sejumlah nama yang sempat disebut-sebut dalam rekaman sadapan terhadap pembicaraan Anggodo, antara lain mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, jaksa Irwan NAsution, penyidik Mabes Polri Parman, serta dua mantan anggota LPSK, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi

BACA JUGA: Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi

(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler