Fraksi PKS Tertinggi, Fraksi PAN Terendah

128 Politisi DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 13 Juli 2010 – 23:29 WIB

JAKARTA -  Kepatuhan para wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakanDari 560 anggota DPR yang dilantik pada 1 Oktober 2009 lalu, belum semua melaporkan hartanya ke KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, hingga kini masih 128 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN0 ke KPK

BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer Cek Data di Daerah

“Jadi belum seluruhnya melaporkan LHKPN,” ujar Johan di KPK, Selasa (13/7).

Berdasarkan data dari Direktorat LHKPN KPK, tercatat bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini duduk di kursi DPR periode 2009-2014, mayoritas sudah melaporkan LHKPN
Dari data KPK, 92,98 persen  dari 57 anggota FPKS sudah menyerahkan LHKPN

BACA JUGA: Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi

Sisanya, hanya empat anggota FPKS saja yang belum melaporkan hartanyua.

Sedangkan untuk PDIP, 91,49 persen dari 94 anggotanya (86 orang) sudah lapor ke KPK
FPDIP tinggal menyisakan delapan anggotanya yang belum lapor.

Selanjutnya, tingkat kepatuhan dari anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang jumlahnya 28 orang, juga sudah mencapai 89,29 persen

BACA JUGA: Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas

Sedangkan anggota Fraksi Partai Gerindra yang jumlah seluruhnya 26 orang, sudah mencapai 80,77 persen.

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang jumlah anggotanya 38 orang, yang sudah lapor mencapai 78,95 persenAdapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menempatkan 17 wakilnya di DPR, sudah 76,47 persen anggotanya melaporkan LHKPN.

Dari data KPK juga terungkap, Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) yang memiliki 106 anggota, baru 73,58 persen saja yang melaporkan LHKPNSedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang menjadi fraksi terbesar di DPR, jumlah pelapornya baru 71,62 persen.

Tempat terakhir adalah Fraksi Partai Amanat NAsional (FPAN)dengan jumlah anggota 48 orang, tingkat pelaporan LHKPN anggota FPAN baru mencapai 43,48 persen.

Menurut Johan, sesuai UU setiap pejabat dan penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN.  “Itu perintah UU yang harus dilaksanakanSetiap pejabat dan penyelenggara negara melaporkan harta kekayannya ke KPK,” tandas Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Gratiskan Formulir Tenaga Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler