Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi

Selasa, 13 Juli 2010 – 22:14 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin ZulkarnainTim pembela Antasari sudah merampungkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas



Salah satu pembela Antasari, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tak pernah memerintahkan pembunuhan Nasruddin
Itulah sebabnya Antasari masih yakin bakal dibebaskan di putusan kasasi.

“Pak Antasari mengakui masuk dalam jebakan rekayasa pembunuhan itu

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Formulir Tenaga Honorer

Pak Antasari benar bertemu Rani Juliani, benar bertemu Sigit Haryowibisono
Tetapi, tidak benar sebagai aktor intelektual

BACA JUGA: SBY Minta Patrialis Terus Bekerja

Inilah yang kami yakinkan kepada hakim MA,” kata Ari Yusuf Amir, usai rapat dengan Antasari dan tim pengacara, Selasa (13/7).

Memori kasasi itu akan diserahkan kepada MA dalam satu atau dua hari ini, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan“Kami sudah bikin memori kasasi ini sebaik mungkinHasil analisa kami, hakim di Pengadilan Negeri dan hakim di tingkat banding telah salah membuat keputusanSetelah kami kaji putusannya, pertimbangan hukum yang diutarakan keliru,” beber Ari.

Pertimbangan hukum hakim di tingkat pertama dan kedua, lanjut Ari, menyatakan Antasari sebagai otak pembunuhan atau actor intelektual“Pertimbangan itu merupakan kesalahan fatalDalam kasasi ini kami sudah buat sangat baik sekali, makanya kami sangat optimis Pak Antasari akan dibebaskanPak Antasari itu bukan aktor intelektualHakim telah keliruJebakan untuk Pak Antasari sangat sistematisTidak betul Pak Antasari memerintahkan membunuh NasruddinIni yang kami yakinkan kepada MA,” paparnya.

Sementara pihak Kejaksaan telah lebih dulu mengajukan memori kasasiKejaksaan mengajukan kasasi untuk Antasari Azhar, Sigid Haryowibisono, dan Jerry Hermawan LoKejaksaan menyatakan klasifikasi tindak pidana yang dibuat penuntut umum ada perbedaan, yaitu tentang turut serta menganjurkan dan penganjuran sajaDalam kasus ini, Antasari divonis 18 tahun penjara, Sigit 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Tasikmalaya Desak Pemerintah Angkat 117 Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler