Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui

Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam sebuah kesempatan. Foto : Dokumen JPNN

BIBIT Samad Riyanto dan Chandra Hamzah belum bisa hidup tenangPadahal, kedua pimpinan KPK itu sempat di atas angin dalam "perseteruan" Cicak versus Buaya dengan lakon utama Kabareskrim Susno Duadji

BACA JUGA: Robert Tantular Gembira Boediono Bakal Diperiksa

Kini keadaan seolah  berbalik
Susno yang ketika itu banyak dicaci, sekarang justru banyak dipuji

BACA JUGA: Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century

Meski, jenderal bintang tiga polisi itu harus berhadapan langsung dengan polisi-polisi yang juga kolega seperiuk dan seperjuangan.

Di lain pihak, Bibit dan Chandra yang awalnya sudah bebas, ternyata justru seperti terpenjara di kankornya KPK
Ia menang, namun tak bisa hidup tenang

BACA JUGA: Asosiasi Dukung Chris Kanter Jadi Ketum Kadin

Tak banyak yang bisa dilakukanBanyak pihak menduga, bebasnya Bibit dan Chandra diwarnai deal dengan pihak tertentu yang membuatnya hanya bisa diamAlhasil, meski tak dipenjara, selama di KPK Bibit dan Chandra pun seperti orang terpenjaraTentu, ini hanya dugaan yang bisa salah,  meski tidak menutup kemungkinan juga bisa benarSoal ini,hanya Bibit dan Chandra yang tahu!

Sementara, Anggodo Widjojo sang sutradara "kampium" makelar kasus juga dipenjaraNamun, Anggodo tak tinggal diamIa tidak putus asa, sekalipun banyak orang mencercanyaMemang, banyak orang bertanya-tanya siapa sebenarnya AnggodoApakah dia hanya sekadar seorang adik Anggoro Widjojo tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)Atau ada tokoh lain yang kuat? Lagi-lagi sebuah pertanyaan mudah namun sulit mencari jawabannyaKarena, bisa jadi Anggodo pun tidak tahu siapa dirinya yang sebenarnya.

Siapa pun Anggodo dia telah berhasil membuat dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah selalu dalam kesulitanTerakhir Anggodo memenangi gugatan pra peradilan atas SKPP terhadap Bibit dan Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanPN Jakarta Selatan menyebut SKPP untuk keduanya ilegal.Ada dua SKPP yang dipersoalkan AnggodoPertama surat bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Chandra HamzahSedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad RiantoSebenarnya, Bibit dan Chandra bukanlah pihak-pihak yang berperkaraDi Persidangan, Kejaksaan Agung adalah termohon I, sementara Mabes Polri menjadi termohon II.
 
Persidangan pun digelar pada Senin (19/4) laluHasilnyagugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo dikabulkan PN Jakarta SelatanHakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menyidangkan gugatan Anggodo itu memerintahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilanMenurut Hakim Nugroho, SKPP itu tidak sah.

Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukumAlasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilanBerkas yang sudah dinyatakan lengkap ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilanBahkan Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan"Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.

Tentu, keputusan ini disambut suka cita kubu AnggodoPengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menganggap putusan PN Jaksel itu merupakan bukti hukum masih tegak di negeri ini“Ini bukan kemenangan saya atau Pak AnggodoIni kemenangan bagi republik bahwa hukum masih ditegakkan,” ujarnyaPutusan itu memang membuat banyak kalangan terkejutNamun bagi anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T Lumbuun, sebenarnya putusan pengadilan itu bukan hal mengejutkanIbarat bom, Gayus mengibaratkan SKPP untuk Bibit dan Chandra itu tinggal meledaknya saja.

Bahkan Gayus pernah berselisih pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal SKPP itu“Karena nggak setuju dengan Jaksa Agung, saya keluar dari ruang rapat,” ucap Gayus menceritakan kejadian saat dia mengikuti rapat dengar pendapat dengan orang nomor satu di kejaksaan itu.

Sebagai mantan praktisi hukum, Gayus menilai SKPP itu justru membebani Bibit-ChandraMenurut dia, jika berkas penyidik telah dinyatakan lengkap (P21) memang sudah seharusnya kejaksaan menyidangkan perkaranya“Soal siapa yang salah atau benar, biar pengadilan memutuskanBukan malah dihentikan dengan SKP2,” cetusnya.

Namun putusan PN Jakarta Selatan itu bukan kata akhir bagi KejaksaanKorps Adhyaksa itu pun akan melawan putusan itu dengan mengajukan bandingSesuai :TERKAIT KUHAP, upaya banding atas putusan pertama gugatan pra-peradilan memang dimungkinkanHanya saja upaya lanjutan itu hanya sebatas banding, karena tidak ada pintu untuk kasasi.

Soal pembatalan SKPP, Bibit Samad Rianto justru mengaku tidak kaget“Saya nggak kagetSebab konstruksi SKPP-nya mungkin untuk digugat,” ucapnyaIa pun kembali menegaskan bahwa kasus yang pernah menjeratnya dan mungkin bakal menjeratnya lagi itu hanya buah dari rekayasaBibit pun ingat persis ketika persidangan Mahkamah Konstitusi (MKI) memutar rekaman hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo Widjojo“Sesuai persidangan di MK pada 3 November 2009, sudah jelas bahwa kasus yang saya alami itu adalah rekayasa,” tandas pensiunan polisi dengan dua bintang di pundak itu.

Lagi-lagi publik pun bertanya-tanyaMengapa ketika kasus Century beranjak, selalu ada "kebetulan-kebetulan"? Maklum, hampir bersamaan dengan putusan PN Jaksel, KPK berkoar di DPR bahwa pihaknya akan memeriksa dua Pejabat tinggi negara untuk melengkapi pemeriksaan CenturyDan secara 'Kebetulan" PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler