Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Misbakhun membantah adanya pemalsuan dalam permohonan L/c, seperti sangkaan dari penyidik Polri
BACA JUGA: Asosiasi Dukung Chris Kanter Jadi Ketum Kadin
Menurutnya, jika memang ada pemalsuan maka hal itu merupakan tanggung jawab Bank CenturySementara kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak mebeberkan, kalaupun dana USD 22,5 juta yang diterima PT Selalang Prima International (SPI) milik kilennya itu dipermasalahkan, maka kini sebenarnya dananya tengah dalam proses pengembalian bertahap hingga 2019 nanti
BACA JUGA: PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav
"Sudah ada kesepakatan mengenai dana tersebut untuk direstrukturisasi (dengan pihak Bank Mutiara) agar dikembalikan secara bertahapNamun demikian, Mabes Polri tetap yakin dengan sangkaan pidana yang telah disematkan pada Misbakhun
BACA JUGA: Kalau Pria Pezina Bagaimana?
Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Zulkarnaen, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat inisiator hak angket Century itu"Itu (bantahan Misbakhun) suatu yang wajarLumrahBerilah ruang penyidik untuk membuktikan,'' ujarnya.Misbakhun diperiksa sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan pemilik Bank Century (BC), Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan, Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.
Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuanIni dikenakan mengingat penyidik , mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsuKasus ini bermula ketika PT SPI di mana Misbakhun menjabat komisaris, pada tahun 2009 mengajukan permohonan L/C senilai USD 22,5 juta ke Bank CenturyL/C itu dimaksudkan untuk fasilitas pembiayaan impor gandum.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan L/c diduga tak pernah terjadiBelakangan diketahui, dalam proses itu pengajuan L/C ada dokumen yang diduga dipalsukan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Redaktur : Antoni