Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century

Rabu, 21 April 2010 – 22:18 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century, M Misbakhun, dicecar dengan 32 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4)Pemeriksaan pertama atas salah satu inisiator Hak Angket Bank Century itu berlangsung sekitar tujuh jam lebih.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Misbakhun membantah adanya pemalsuan dalam permohonan L/c, seperti sangkaan dari penyidik Polri

BACA JUGA: Asosiasi Dukung Chris Kanter Jadi Ketum Kadin

Menurutnya, jika memang ada pemalsuan maka hal itu merupakan tanggung jawab Bank Century
"Semua persyaratan itu telah diperiksa oleh pihak bank (Bank Century), untuk kemudian dicairkan dalam bentuk uang," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak mebeberkan, kalaupun dana USD 22,5 juta yang diterima PT Selalang Prima International (SPI) milik kilennya itu dipermasalahkan, maka kini sebenarnya dananya tengah dalam proses pengembalian bertahap hingga 2019 nanti

BACA JUGA: PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav

"Sudah ada kesepakatan mengenai dana tersebut untuk direstrukturisasi (dengan pihak Bank Mutiara) agar dikembalikan secara bertahap
Artinya itu dirubah menjadi angsuran kredit yang harus kita bayar," Luhut Simanjuntak.

Namun demikian, Mabes Polri tetap yakin dengan sangkaan pidana yang telah disematkan pada Misbakhun

BACA JUGA: Kalau Pria Pezina Bagaimana?

Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Zulkarnaen, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat inisiator hak angket Century itu"Itu (bantahan Misbakhun) suatu yang wajarLumrahBerilah ruang penyidik untuk membuktikan,'' ujarnya.

Misbakhun diperiksa sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan pemilik Bank Century (BC),  Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan,  Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.

Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuanIni dikenakan mengingat penyidik , mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsuKasus ini bermula ketika PT SPI di mana Misbakhun menjabat komisaris, pada tahun 2009 mengajukan permohonan L/C senilai USD 22,5 juta  ke Bank CenturyL/C itu dimaksudkan untuk fasilitas pembiayaan impor gandum.

Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan L/c diduga tak pernah terjadiBelakangan diketahui, dalam proses itu pengajuan L/C ada dokumen yang diduga dipalsukan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler