PTBA Beri Bantuan Hukum untuk Muztav

Rabu, 21 April 2010 – 20:17 WIB
Dirut PTBA, Sukrisno. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Direktur Utama PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Ir Sukrisno memberikan support terhadap Dirut PT Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Syab yang ditahan oleh Bareskrim Mabes PolriSebagai induk perusahaan, Sukrisno berharap Bukit Kendi yang memiliki ratusan karyawan bisa beroperasi kembali secepatnya.

"Masalah-masalah yang terkait Bukit Kendi dan sebagainya, sekarang masih dalam proses hukum

BACA JUGA: Kalau Pria Pezina Bagaimana?

PTBA patuh hukum
Kalau secara hukum sudah selesai, insyaallah Bukit Kendi akan beroperasi kembali," kata Sukrisno di sela-sela RUPS PTBA, di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/4).

Sukrisno sendiri mengaku sudah mengunjungi Muztab Syab di Bareskrim

BACA JUGA: Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah

Dia pun meminta jajaran manajemen memberikan dukungan agar Muztab dan manajemen BBK serta karyawannya bisa bersabar dan tabah
"Kita berdoa semoga semuanya baik-baik saja

BACA JUGA: Suara Para Artis Soal Politik

Biarlah proses berjalan dulu, insyaallah semuanya akan selesai dengan cepat," harapnya.

Untuk membantu proses hukum Muztab, Sukrisno menyatakan perusahaan sudah memberikan bantuan hukum dan pengacara"Semuanya (bantuan hukum) sudah diberikan sejak awal kasus iniMohon doanya agar kasus ini cepat selesai," paparnya.

Sekadar diketahui, karena belum ada balasan dari Kejagung soal berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri, masa penahanan untuk Muztav Syab lantas diperpanjang 40 hari ke depan, dari penahanan pertama selama 20 hariHingga kemarin, masa itu sudah sekitar 10 hari terpakai.

Kasus ini pun sudah dilaporkan oleh manajemen BBK kepada Menteri Kehutanan dan Komisi III DPRHanya saja, Menhut Zulkifli Hasan tak berani membuat kebijakan, sebelum ada keputusan tetap terkait kasus hukum Muztav SyabHarapan besar digantungkan kepada wakil rakyat, agar memperjuangkan dan memperhatikan ratusan karyawan BBK yang harus stop sementara bekerja, karena polisi melarang BBK beroperasi sebelum perusahaan bidang pertambangan itu mengantongi izin alihfungsi lahan(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Batasi Hak Menjadi Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler