BACA JUGA: Sri Mulyani Merasa Disudutkan Aburizal Bakrie
Tujuannya untuk menyerahkan barang bukti terkait penyadapan berdurasi 4,5 jam yang dilakukan KPK dan diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu
Kuasa hukum Anggodo, Bunaran Situmeang kepada wartawan membenarkan kedatangan kliennya itu ke Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: Hadapi Demo Rusuh, Aparat Diminta Persuasif
"Nganter barang-barang bukti tadi," kata Bonaran di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (10/12).Dikatakan Bonaran, bukti-bukti yang diserahkan Anggodo berupa kliping berita di sejumlah media massa, baik cetak maupun mdia internet
BACA JUGA: Mereka Mau Bunuh Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, HSD Batal Hadiri Sidang
Redaktur : Tim Redaksi