Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra

MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari Kejaksaan

Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:51 WIB

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahPasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10)

BACA JUGA: Sutiyoso Desak Perkuat Angkatan Perang

"Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10).

Hakim yang memutus perkara bernomor register 152.PK.pid.2010 itu adalah Imron Anwari selaku hakim ketua, serta Komariah Sapardjaja dan Moegihardjo masing-masing sebagai anggota

BACA JUGA: Kapolda Diminta Data Bentuk Ancaman

Menurut Nurhadi, permohonan PK tidak dapat diterima karena menyangkut syarat formil sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang MA.

Lebih lanjut Nurhadi menyebutkan, dalam UU MA pasal 45 huruf a ayat (1) disebutkan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya
Pada pasal yang sama, ayat kedua menegaskan, tidak ada ketentuan upaya hukum lanjutany untuk praperadilan yang sudah ditolak di Pengadilan Tinggi

BACA JUGA: Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

"Tidak ada PK untuk putusan praperadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo WidjojoNamun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.

Gugatan Anggodo dikabulkan PN JakselNamun Kejaksaan melawan dan mengajukan bandingNamun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Terpidana Mati Terancam Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler