"Kemungkinan dia jadi tersangka ada
BACA JUGA: IUP Minerba Harus Dilelang
Yang pasti, kalau kita menetapkan, pasti berdasar dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (8/1).Meski begitu, Johan menegaskan bahwa sampai pukul 16.30 WIB, status Anggodo masih (sebagai) saksi kasus yang dilimpahkan Mabes Polri dan laporan Ary Muladi
Anggodo baru mau mendatangi KPK pada panggilan kedua, Jumat (8/1) hari ini
BACA JUGA: SBY Dicap Perpanjangan Orba
Pemanggilan pertama pada 31 Desember 2009 ditolaknya, dengan dalih KPK tak berhak memeriksa dirinya karena Presiden SBY menyatakan kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan.Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana
BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Penerima Fee BPD
Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Dinas Susno Ditarik
Redaktur : Tim Redaksi