Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka

Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta SelatanLamanya pemeriksaan memunculkan dugaan apakah KPK akan langsung menetapkan adik Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka.

"Kemungkinan dia jadi tersangka ada

BACA JUGA: IUP Minerba Harus Dilelang

Yang pasti, kalau kita menetapkan, pasti berdasar dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (8/1).

Meski begitu, Johan menegaskan bahwa sampai pukul 16.30 WIB, status Anggodo masih (sebagai) saksi kasus yang dilimpahkan Mabes Polri dan laporan Ary Muladi
Limpahan kepolisian adalah dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), sementara Ary lewat tim pengacara Pembela Masyarat Anti Kriminalisasi, menuding Anggodo sengaja menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan KPK terhadap kasus Masaro yang dilakukan Anggoro.

Anggodo baru mau mendatangi KPK pada panggilan kedua, Jumat (8/1) hari ini

BACA JUGA: SBY Dicap Perpanjangan Orba

Pemanggilan pertama pada 31 Desember 2009 ditolaknya, dengan dalih KPK tak berhak memeriksa dirinya karena Presiden SBY menyatakan kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan.

Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana
Menurut Deny, hanya kasus Bibit-Chandra yang diselesaikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)

BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Penerima Fee BPD

Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Dinas Susno Ditarik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler