"Berkas perkaranya tersangka AW (Anggodo Widjojo) telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Senin (12/4)
BACA JUGA: Pilkada 2010 Sedot APBD Rp3,5 Triliun
Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan
Seperti diketahui, Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari silam
BACA JUGA: Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Anggodo dijerat dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana KorupsiAnggodo yang juga pemilik nama Ang Tju Nek itu dianggap telah menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan, yang juga menyeret kakak kandungnya, Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/pra/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Penangkapan Susno Berlebihan
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
Redaktur : Antoni