Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau

Senin, 12 April 2010 – 22:52 WIB
Anggodo Widjojo. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi terdakwa untuk diadiliJuru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas acara penyidikan atas Anggodo ke bagian penuntutan (jaksa) KPK.

"Berkas perkaranya tersangka AW (Anggodo Widjojo) telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Senin (12/4)

BACA JUGA: Pilkada 2010 Sedot APBD Rp3,5 Triliun

 

Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan


Seperti diketahui, Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari silam

BACA JUGA: Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno

Anggodo dijerat dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi


Anggodo yang juga pemilik nama Ang Tju Nek itu dianggap telah menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan, yang juga menyeret kakak kandungnya, Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/pra/jpnn)

BACA JUGA: DPR: Penangkapan Susno Berlebihan

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler