"Kita ingin tau alasan penangkapan itu," ujar Muhammad Asegaf, salah seorang anggota tim pengacara Susno, di depan pintu Rupatama, Mabes Polri, Senin malam.
Ditambahkan, pihaknya sangat keberatan dengan penagkapan paksa yang dilakukan polri terhadap kliennya itu
BACA JUGA: DPR: Penangkapan Susno Berlebihan
Alasannya Susno, tak melakukan tindak pidana yang dapat dijadikan alsanan kuat sebuah upaya paksaSementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Div Humas Polri Kombespol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan paksa
BACA JUGA: SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
Menurutnya ini hanya upaya pencegahan, untuk membawa jenderal bintang tiga itu ke pemeriksaSementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, yang ditemui di Mabes Polri, Senin malam, juga mengatakan hal serupa
BACA JUGA: Ingin Berobat, Susno Ditangkap
Menurutnya itu merupakan upaya pencegahan biasa yang dilakukan provost, menindaklanjuti informasi indikasi pelanggaran yang terjadi.Laporan yang diterima provost, kata dia, adalah berupa rencana kepergian Susno Duadji yang tak memiliki izin resmi dari kesatuan. "Setelah dicek kepergian itu tidak ada izin dari dinas," tambahnya.
Edward membantah itu merupakan penangkapan paksaNamun merupakan upaya pencegahan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan"Mencegah keberangkatan dan dibawa ke kantor pusat," tambahnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang dilakukan Susno di luar negeriDikatakan hingga saat ini Susno masih menjalani pemeriksaan internalIa disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomer 2 tahun 2003 terutama pasal enam tentang meninggalkan tugas tanpa izin.
"Apapun alasannya bepergian ke luar negeri harus ada izin," tambah Edward.
Belum diketahui sampai kapan Susno, akan menjalani pemeriksaanNamun secara aturannya, ia, bisa ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu.
Namun demikian, sambung Edward, dengan pelanggaran kali ini Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak SusnoAlsannya, ia telah berkali-kali mengulang pelanggaran yang serupaEdward, menyebut pengulangan ini telah dilakukan sekitar sepulu kaliAntara lain tak masuk kantor, menggelar pers realese dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Dalam kejadian ini saya sudah koordinasikan dengan Kadivpropam Polri akan secepatnya menggelar sidang kode etik disiplin,"paparnya.
Sebagai gambaran Susno, ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Soekarno Hatta, Jakarta sesaat sebelum terbang ke SingapuraPihak keluarga menyebut, alasan kepergian ke Singapura itu untuk pemeriksaan kesehatan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
Redaktur : Tim Redaksi