"Presiden telah memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Muhammad Misbakhun, anggota DPR Partai Keadilan Sejahtera," jelas Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum
Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud. Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat
BACA JUGA: Ingin Berobat, Susno Ditangkap
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP"Surat izin pemeriksaan dan penahanan terhadap saudara Muchammad Misbakhun sebagai saksi dan tersangka akan dikirimkan ke Kapolri malam ini juga," ujar Dipo.(esy/jpnn)
BACA JUGA: PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Segera ke Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Pertimbangkan Ganti Menkeu
Redaktur : Tim Redaksi