SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa

Senin, 12 April 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus LC fiktif pada Bank Century.

"Presiden telah memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Muhammad Misbakhun, anggota DPR Partai Keadilan Sejahtera," jelas Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum

Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud.  Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat

BACA JUGA: Ingin Berobat, Susno Ditangkap

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP  atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP


"Surat izin pemeriksaan dan penahanan terhadap saudara Muchammad Misbakhun sebagai saksi dan tersangka akan dikirimkan ke Kapolri malam ini juga," ujar Dipo.(esy/jpnn)

BACA JUGA: PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Segera ke Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Pertimbangkan Ganti Menkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler