Anggoro Ngaku Stres dan Takut Mati

Rabu, 21 Mei 2014 – 19:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberi Anggoro Widjojo pengamanan apabila melakukan rawat inap. Alasannya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) itu pernah jadi buron.

Tentu saja Anggoro tidak menerima putusan tersebut. Anggoro menyatakan, sangat ingin dirawat inap karena butuh penanganan  cateter.

BACA JUGA: Dukung Jokowi, Luhut Panjaitan Mundur dari Jabatan di Golkar

"Cateter itu perlu nginep satu malam karena takut darahnya bocor. Proses itu kan butuh dua hari. Kalau saya ada apa-apa dan saya tidak dirawat nanti bagaimana?" kata Anggoro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5)

Meski begitu, Hakim Ketua Nani Indrawati tidak bisa memberikan penetapan. Ia menyarankan agar penasihat hukum mengajukan kembali surat izin berobat untuk rawat jalan.

BACA JUGA: Takut Kabur, KPK tak Izinkan Anggoro Rawat Inap

Anggoro masih tidak menerima pendapat itu. Ia menyebut hal itu menyangkut nyawa seseorang. "Yang mulia, ini nyawa manusia! Saya sudah stres, takut mati. Saya bisa stroke. Karena ini lempar-lemparan terus! Dijawab saja bisa atau tidak!" ujar Anggoro.

Nani menyarankan agar Anggoro melakukan rawat jalan. "Kami tidak berani menetapkan karena terdakwa adalah tanggungan kami. Penetapan kewenangan penahanan ada di kami," ucapnya.

BACA JUGA: Digarap 9 Jam, Anak Menteri Dicecar 33 Pertanyaan

"Yang mulia, saya tidak melarikan diri. Saya waktu disidik sudah saya katakan sama penyidik. Saya disuruh tidak pulang oleh Ketua KPK, Kabareskrim, dan kapolri. Bagaimana saya mau pulang?" balas Anggoro.

Meski demikian, Nani tetap tidak mengizinkan Anggoro untuk dirawat inap. "Itu terserah saudara terdakwa. Yang jelas, kami majelis hakim tidak mengizinkan terdakwa dirawat inap," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Apresiasi Kader Golkar Pendukung Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler