jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau memberikan pengamanan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo apabila melakukan rawat inap.
KPK hanya memberikan pengamanan apabila Anggoro melakukan rawat jalan. Hal itu tertuang dalam surat KPK seperti yang dibacakan Hakim Ketua Nani Indrawati dalam persidangan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5).
BACA JUGA: Digarap 9 Jam, Anak Menteri Dicecar 33 Pertanyaan
Dalam suratnya, KPK menyampaikan enggan memberikan perlindungan keamanan kepada Anggoro mengingat dirinya tidak memiliki itikad baik dan melawan hukum dengan melarikan diri ke luar negeri pada saat proses penyidikan.
"Dengan ini kami sampaikan, mengingat track record terdakwa yang tidak memiliki itikad baik dan melawan hukum dengan melarikan diri ke luar negeri, maka dengan ini kami tidak dapat memberikan perlindungan keamanan. Kami hanya bersedia memberikan pengamanan sepanjang proses rawat jalan dalam perkara aquo," kata Nani membacakan surat KPK.
BACA JUGA: Nasdem Apresiasi Kader Golkar Pendukung Jokowi-JK
Atas pendapat itu, penasihat hukum Anggoro Tomson Situmeang meminta agar bisa dilakukan rawat jalan selama dua hari berturut-turut. Sebab kliennya harus menjalani proses cateter di jantungnya.
"Dari penuntut umum mengetahui untuk tindakan yang terakhir ini dua hari berturut-turut. Kami akan mengajukan rawat jalan untuk dua hari berturut-turut," ujar Tomson.
BACA JUGA: PDIP Yakin Kader PKB Solid
Namun, Nani belum bisa memberikan penetapan hari ini. Ia meminta tim penasehat hukum mengajukan kembali surat izin berobat.
"Kami tidak bisa memberikan penetapan. Risikonya terlalu besar bagi kami karena KPK saja tidak memberi jaminan. Ajukan lagi permohonan berobat supaya bisa dilakukan pagi hari dan selesai sore hari," tandas Nani. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Ketua Tim Pemenangan Jokowi - JK Belum Ditetapkan
Redaktur : Tim Redaksi