JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, dituding telah plesiran ke Singapura menggunakan uang dari pemerintah DaerahTudingan itu disampaikan Ketua KPU kepulauan Riau (Kepri) Den Yealta, dalam sidang Dewan Kehormatan KPU di gedung KPU, Senin (19/7), dengan agenda persidangan atas dugaan pelanggaran etika oleh KPU Kepri.
Menurut Den Yealta, Wirdyaningsih pernah jalan-jalan ke Singapura dengan biaya dari Pemprov Kepri
BACA JUGA: Lobi Kue Tart Ulang Tahun
"Itu adalah informasi yang saya terima," tujar Den Yealoa pada persidangan yang dipimpin ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie itu.Terang saja pernyataan Den Yealta itu membuat Wirdyaningsih meradang
BACA JUGA: Dana Aspirasi Gagal, Harry Azhar Dicopot
Wirdyaningsih merasa tersinggung dan nama baiknya selaku pribadi maupun institusi Bawaslu dicemarkan dengan tudingan Den
Namun demikian ia membantah tudingan Den
BACA JUGA: Hari Ini Golkar Putuskan Status Bupati Talaud
"Benar atau tidak saya ke Singapura bisa dilihat dari paspor sayaKami minta Saudari den Yealta membuktikan tudingan ituPrinsip hukum itu siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang membuktikan," ujar Wirdyaningsih.Menurut Bawaslu, Den selayaknya diberhentikan karena melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, terkait diloloskannya pasangan calon yang menggunakan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeriPadahal, aturan yang ada menyebut surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga atau dari Pengadilan Tinggi
Bawaslu juga menuding den Yealta melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir, yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.
Pasalnya, pada 18 Februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Kabupaten Natuna, KepriAcara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.
"Kami punya rekaman videonya, ada Saudari Den Yelta di acara ituDan kehadiran Den Yealta tanpa spengetahuan KPU Kepri lainnyaKalau itu sosialisasi, mengapa harus di tempat kampanye suaminya?" ucap wirdyaningsih.
Sedangkan Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie menyatakan, persidangan DK KPU digelar untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU maupun KPU daerah"Jadi kalau Ibu Den (Den Yealta) mempersoalkan Panwas dan Bawaslu, silakan sajaTapi itu nanti untuk BawasluSekarang untuk pelanggaran oleh KPU dalam hal ini Ibu Den," ujar Jimly.
Meski demikian ditegaskan Jimly, tudingan Den Yealta terhadap Wirdyaningsih sudah menyangkut masalah etikaJika memang punya bukti relevan, Jimly menyarankan Den untuk menyerahkannya ke DK KPU sehingga bisa ditindaklanjuti untuk pembentukan DK Bawaslu.
Karenanya, dalam kesempatan itu Jimly meminta Bawaslu maupun Den Yealta melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing"Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagiNanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Redaktur : Tim Redaksi