jpnn.com - JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak merasa melanggar hukum karena menggunakan burung garuda sebagai logo tim kampanye mereka. Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman beralasan, burung garuda yang dipakai pihaknya bukan lambang negara.
Karenanya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Warning Pemda tak Menunda Lagi
"Logo kami bukan Garuda Pancasila yang jadi lambang negara. Karena, tidak ada semboyan Bhineka Tunggal Ika. Logo tersebut juga hanya berupa siluet merah berbentuk burung garuda dan tidak memiliki ciri-ciri Garuda Pancasila seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/6).
Menurutnya, penggunaan burung garuda sebagai logo organisasi sudah biasa dilakukan dan memang diperbolehkan. Ia mencontohkan Partai Patriot, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia dan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Soal Korupsi Transjakarta, Jaksa Agung Ogah Dengar Suara Luar
Apalagi, lanjutnya, penggunaan logo garuda oleh tim Prabowo-Hatta adalah untuk perjuangan politik dan bukan kepentingan komersil.
"Dengan demikian tuduhan bahwa kami menyalahgunakan pemakaian lambang negara menjadi mentah, karena tidak memiliki dasar hukum," pungkas Habiburokhman. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Hatta Rajasa Ditolak di IAIN SMH Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Puas Lihat Daerah Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Hidup
Redaktur : Tim Redaksi