jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan terhadap dua aparat di Jalan Falatehan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (18/4) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para saksi tidak perlu ragu atau takut mengungkapkan apa yang diketahui.
BACA JUGA: Anggota Kopassus Dikeroyok di Jalan Falatehan, Ini Reaksi Jenderal Andika, Tegas!
Sebab, negara melalui LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” kata Edwin dalam keterangan persnya, Rabu (21/4).
BACA JUGA: Ayah dan Anak Ini Tipu Pembeli dengan Daging Babi, Simak Pengakuannya
Dia menjelaskan banyak kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Selain datang langsung ke kantor lembaga itu, pemohon bisa menghubungi call center 148 atau via WA 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.
BACA JUGA: Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Konon Ada Bukti Video
Edwin pun berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
“Kami yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujar Edwin.
Sebelumnya seorang anggota Brimob dan satu prajurit Kopassus diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal (OTK) di trotoar Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Anggota Brimob yang dikeroyok ditemukan tewas, sedangkan prajurit Kopassus TNI AD mengalami luka-luka. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan