Anggota Dewan Ini Diminta Warga Dihukum Berat

Sabtu, 23 September 2017 – 03:30 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - 34 warga pemilik lahan sawit di Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya meminta Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menghukum Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan seberat-beratnya atas kasus penyerobotan lahan.

Permintaan itu disampaikan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH hanya menuntut Juragan dihukum penjara 2,6 tahun.

BACA JUGA: KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK

Tuntutan JPU pada pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan Rabu lalu itu, dinilai sangat rendah. Seorang korban penyerobatan, R Medi Ts menyatakan warga yang telah melapor ke Polda 2014 silam sebanyak 34 orang. Sementara korban lainnya, belum sempat membuat pelaporan.

“Lahan yang diduga diserobot oleh oknum wakil rakyat itu seluas 70 hektar sudah memiliki sertifikat tahun 2009 lalu,” kata R Medi, Kamis (21/9). Ia mengaku telah beberapa kali menjadi saksi di pengadilan tersebut.

BACA JUGA: Irwandi Yusuf Resmi Lantik Nazaruddin jadi Wali Kota Sabang

Menurutnya warga memiliki lahan dengan luas bervariasi, satu hinga dua hektar perorang yang sudah bertanaman kelapa sawit, kemudian diserobot tahun 2012 lalu.

“Masyarakat meminta tanah yang sudah diserobot itu untuk dikembalikan lagi, karena hanya lahan itu untuk menyambung hidup warga. Tuntutan hukum untuk pelaku yang jelas, harus sesuai dan adil seadil-adilnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah

Dia menegaskan, kasus tersebut sudah bertahun-tahun, namun hingga kemarin belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan sekarang pelaku masih menguasai lahan dan memanen kelapa sawit di tanah yang sengketa seluas 70 hektar tersebut.

“Kasus ini sekarang masih dalam tuntutan jaksa, vonis hakim nanti kita belum tau, kami meminta untuk diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan beliau, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban dugaan penyerobotan lahan itu,” imbuhnya.

“Kami melihat tuntutan jaksa 2,6 tahun itu sangat sedikit, apa dalam pasal 170 itu memang segitu tuntutannya. Menurut kami seharusnya oknum dewan ini yang pantas diberikan hukuman untuk Juragan di atas lima tahun,” tegasnya.

Pihaknya meminta kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut untuk dijalankan hukum yang sebetul-betulnya dan berpihak kepada yang benar.

“Kita belum puas dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku penyerobotan lahan kami yang hanya 2,6 tahun, tuntutan itu sangat tidak pantas,” ujarnya.(ibr/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bakar Gedung Rektor Unimal, Pelaku Sempat Temui Satpam dan Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler