Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah

Rabu, 30 Agustus 2017 – 17:47 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.

Peraturan gubernur (pergub) itu akan berlaku bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh.

BACA JUGA: Industri Sawit Masih Hadapi Tekanan Harga

"Bukan lagi CPO, tetapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh)," ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8).

Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh.

BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Sinergi Ekspor CPO ke Tiongkok

Daerah itu bisa menghasilkan sekitar 150 ton CPO per hari.

Irwandi berharap di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO, tetapi juga pabrik refinery atau pengolahan kelapa sawit.

BACA JUGA: Usai Bakar Gedung Rektor Unimal, Pelaku Sempat Temui Satpam dan Bilang Begini

Sebab, Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.

"Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan, bukan di negara lain," ujar Irwandi.

Karena itu, Irwandi meminta Bupati Abdya Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya.

Irwandi juga mengancam akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.

"Di sana (Abdya) mungkin kami bangun tapi lebih kecil," ujar Irwandi. (mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Rektorat Unimal Ludes Terbakar, Layanan Akademik Tetap Berjalan Normal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler