jpnn.com, KUTACANE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, bernama H Samosir dihukum cambuk.
Anggota dewan dari partai PDIP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
BACA JUGA: Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk
"Dalam waktu dekat kasus judi ayam, oknum anggota DPRK dan kedua rekannya itu akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kutacane," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah melalui Kasi Pidum Sairi, Senin (16/7).
Selain itu, oknum anggota dewan tersebut, penggerebakan judi sabung ayam oleh pihak kepolisian beberapa bulan lalu itu juga menahan dua tersangka lain, merupakan warga Kutacane, Aceh Tenggara.
BACA JUGA: Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok
"Berkas mereka sudah kita serahkan ke pihak Mahkamah Syariah Aceh Tenggara. Bahkan ketiga pelaku itu kini ditahan di LP Kutacane," terangnya.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH membenarkan ada oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang dititip atau ditahan sejak beberapa hari lalu di dalam Lapas
BACA JUGA: Awwwww..Cinta Satu Malam Bikin Mobil Goyang Tengah Malam
“Informasinya oknum anggota dewan dan dua rekannya itu titipan dari pihak Kejaksaan Aceh Tenggara terkait atas kasus judi ayam,” pungkas Ngadi. (val/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantasâ¦
Redaktur & Reporter : Budi