jpnn.com, BUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) akhirnya mengeksekusi atau menahan Wakil Ketua DPRD Barsel H. Hasanuddin Agani, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2006-2008, Jumat (24/5) pagi.
Seperti dilansir KaltengPost.co hari ini, Kasi Pidsus Kejari Barsel Bayu Fermady menegaskan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung turun pada 12 Maret 2019 lalu.
BACA JUGA: Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Senilai Rp 443 Juta
“Benar, dia (Hasanuddin Agani) sudah kita eksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Buntok, dan telah kita buat berita acara penahanannya dengan kepala rutan,” tegas Bayu.
Baca: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei
BACA JUGA: Bupati Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi, LAM Riau Bilang Begini
Dijelaskan Bayu, penahanan terhadap Hasanuddin Agani, berdasarkan surat perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindak lanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.
“Pada amar putusan kasasi MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda pidana sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar
Sebelumnya, Hasanudin Agani yang juga Ketua DPD Partai Golkar Barsel nonaktif itu divonis bersalah terkait perkara penyimpangan dana perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Barito Selatan pada tahun 2006-2008 lalu.
Dia diputus hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ner/ol/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas dari Penjara, Rahmat Yasin Sujud Syukur
Redaktur & Reporter : Budi