jpnn.com, SURABAYA - Kejari Surabaya mengembalikan uang Rp 443 juta ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi (LPDB).
Uang itu merupakan barang bukti kasus korupsi dana LPDB yang sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Bupati Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi, LAM Riau Bilang Begini
BACA JUGA : Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Barang Bukti
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pihaknya memilih menyerahkan langsung uang tersebut ke LPDB daripada ke kas negara agar dapat segera dimanfaatkan.
BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar
Kembalinya uang itu, menurut dia, bisa kembali digunakan untuk memodali usaha mikro, kecil, dan menengah. "Supaya bisa langsung digulirkan kembali ke koperasi-koperasi dan usaha mikro lainnya sehingga bisa lebih bermanfaat," ujar Anton di Kejari Surabaya.
BACA JUGA : Mobil Hummer BP 4 AW Itu Ternyata Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Rahmat Yasin Sujud Syukur
Sementara itu, Dirut LPDB Braman Setyo menyatakan, baru pertama ini kejaksaan menyerahkan uang barang bukti langsung ke LPDB.
Kasus serupa yang ditangani kejari lain banyak, tapi barang bukti tersebut diserahkan ke negara.
Pola seperti itu lebih efektif karena dana yang sudah dikembalikan bisa langsung dimanfaatkan Berbeda halnya ketika uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
LPDB harus melalui proses yang berbelit hingga tiga bulan untuk bisa menerima uang itu. Pengembalian langsung tersebut, menurut dia, diperbolehkan peraturan perundangan.
"Kalau ke kas negara, akan panjang lagi urusan saya di bendahara negara. Di Kementerian Keuangan itu tidak mudah, dua sampai tiga bulan baru bisa," ungkap Braman.
Uang yang dikembalikan itu merupakan barang bukti kasus korupsi dana bergulir LPDB Kementerian UMKM oleh Koperasi Simpan Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Empat pengurusnya, Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manajer), Johanes (bendahara), dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris), menjadi terpidana setelah terbukti mengorupsi dana bergulir Rp 1 miliar yang diberikan LPDB.
Uang yang semestinya disalurkan kepada 25 anggota koperasi sebagai modal usaha justru mereka nikmati.
Uang Rp 433 juta yang menjadi barang bukti merupakan sebagian dari yang sudah dikembalikan terpidana. Keempat terpidana divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (gas/c6/ayijpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Bebas
Redaktur & Reporter : Natalia