jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara PemIlu (DKPP) dapat memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP.
Kemudian DKPP akan menyidangkan apabila berkas memenuhi syarat formil dan materil. Ketentuan ini berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No.2 Tahun 2012.
BACA JUGA: DKPP Gelar Dua Sidang Perdana Hari ini
Demikian disampaikan oleh anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (NHS), Senin (16/09). Pernyataan tersebut seiring dengan banyaknya laporan yang diterimanya baik melalui pesan singkat (SMS) maupun BBM terkait Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2013.
NHS mengaku, sejumlah pihak terutama masing-masing pasangan calon mengklaim dirinya memenangkan penghitungan suara di sana. Padahal proses penghitungan dan rekapitulasi suara itu sendiri masih berlangsung, sesuai jadwal waktu dan agenda yang ditetapkan KPU setempat. Mereka menilai bahwa KPU setempat melakukan banyak kecurangan.
BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Sumsel Dapat Peringatan
“Dengan identitas yang jelas, disampaikan melalui BBM, maupun tersamar melalui SMS, mereka bermaksud melaporkan dan dengan itu berharap agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menindak KPU setempat yang dilukiskannya sudah nyata-nyata melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Satu yang saya ingat dari laporan itu bahwa DKPP semestinya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tersebut,” ujar dosen Fisip Undip itu. (ttm/sam/jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Riau Berharap Keputusan DKPP Menambah Kepercayaan Publik
Redaktur : Tim Redaksi