jpnn.com - JAKARTA- Anggota DPD RI asal Bali, I Gede Pasek Suardika menyalahkan pemerintah atas dugaan pencaplokan karya sastra Geguritan Sang Cangak, hasil karya seniman Jembrana, oleh animator Malaysia.
Pasek mengakui kelemahan seniman asal Bali, secara kultural memang tidak terbiasa mendaftarkan atau mematenkan karyanya sesuai UU Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HAKI). Mereka cukup menikmati berkarya dan karyanya dinikmati orang lain.
BACA JUGA: Wahai Para Aparatur Sipil Negara, Ini Peringatan Buat Anda, Tolong Dicatat Ya...
"Itu dari hampir semua karya tari di Bali, karya cerita, macam-macam. Memang secara kultural jarang didaftarkan, sehingga seringkali menjadi korban," kata Pasek, saat dihubungi Jumat (28/8).
Bahkan, Ia mengungkap bahwa pernah ada kejadian seorang sahabatnya yang seorang pengrajin perak, hampir dihukum di luar negeri karena dituduh melanggar hak cipta.
BACA JUGA: Eksekusi Hukuman Mati Tak Pasti, Ada Apa Ya?
Padahal, karya yang dia buat adalah karya sendiri. Tapi karena sudah pernah dijual dan dipatenkan orang lain, itu menjadi masalah.
Karena itu, Pasek meminta karya seni, budaya dan produk-produk kekayaan intelektual para seniman tanah air mendapat perlindungan dari negara. Salah satunya seniman Bali, yang hanya cenderung berkarya tanpa mendaftarkannya.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Kami Lanjut Usut Kasus VSIC
"Negara harus memfasilitasi agar tidak menjadi tren (jadi korban pencaplokan). Masih banyak mahakarya seni seniman kita yang bisa saja diambil dengan cara yang seperti itu (dicuri). Pemerintah harus mengambil dan melindungi, tidak bisa membiarkan seniman tidak diarahkan," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tantang Buwas Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi