Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC

Kamis, 13 Januari 2011 – 22:16 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terkait kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (13/1)Mahyudin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang juga mantan Bupati Kutim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat sangkaan bahwa Awang telah melakukan korupsi

BACA JUGA: Rapor Menteri Masih di Tangan SBY

Ini juga merupakan bukti bahwa kasus yang menjerat Awang terus berlanjut, meski sudah 5,5 bulan ini surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung terbit.

Dikatakannya pula, pemeriksaan bisa dilakukan karena status Mahyudin masih saksi bukan tersangka
"Baru kalau diperiksa selaku tersangka, kita perlu izin dari Presiden," kata Babul, seraya menambahkan aturan tersebut tertuang dalam susunan dan kedudukan (susduk) anggota DPR RI.

Sampai tadi malam, Mahyudin tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi

BACA JUGA: Kemenakertrans Didik Mantan TKI jadi Wirausaha

Namun sumber di gedung bundar (Pidsus Kejagung), menyebutkan, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Golkar itu, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai sore
Belasan pertanyaan diajukan penyidik terutama seputar proses penjualan saham jatah Pemkab Kutim sebanyak 5 persen dan alasan pendirian PT Kutai Timur Energi (KTE) selaku perusahaan pengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar.

Terpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan mendesak penyidik Pidsus Kejagung agar menetapkan Mahyudin selaku tersangka

BACA JUGA: Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB

Pasalnya, hasil persidangan terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi (Direktur Utama dan Direktur KTE) yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menunjukan, Mahyudin terlibat aktif dalam penentuan besaran pembelian saham KPC jatah Pemkab Kutim maupun pendirian KTE.

Dikatakan Hamzah, dalam persidangan Anung-Apidian terungkap, saat menjabat Bupati, Mahyudin yang menyetujui pengalihan saham KPC ke Pemkab Kutim sebanyak 18,6 persen tertanggal 10 Juni 2004Di hari yang sama, Mahyudin kemudian mendirikan KTE dan menerbitkan surat yang ditujukan pada Presiden Direktur KPC, yang menyebutkan terhitung tanggal itu surat menyurat dan tindakan hukum (misalnya jual beli) langsung ditangani KTE.

Yang jadi masalah, lanjut Hamzah, KTE bukanlah perusahaan daerah (Perusda)Pemkab Kutim memang punya Perusda yakni Kutai Timur Investama, tapi justru tak dilibatkanHal lain yang masih jadi pertanyaan lanjut bekas jaksa ini,  apakah benar sisa saham 13,6 persen diserahkan kembali ke KPC, setelah Pemkab Kutim tak bisa membeli karena tak punya dana.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler