Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat sangkaan bahwa Awang telah melakukan korupsi
BACA JUGA: Rapor Menteri Masih di Tangan SBY
Ini juga merupakan bukti bahwa kasus yang menjerat Awang terus berlanjut, meski sudah 5,5 bulan ini surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung terbit.Dikatakannya pula, pemeriksaan bisa dilakukan karena status Mahyudin masih saksi bukan tersangka
Sampai tadi malam, Mahyudin tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi
BACA JUGA: Kemenakertrans Didik Mantan TKI jadi Wirausaha
Namun sumber di gedung bundar (Pidsus Kejagung), menyebutkan, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Golkar itu, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai soreTerpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan mendesak penyidik Pidsus Kejagung agar menetapkan Mahyudin selaku tersangka
BACA JUGA: Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Pasalnya, hasil persidangan terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi (Direktur Utama dan Direktur KTE) yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menunjukan, Mahyudin terlibat aktif dalam penentuan besaran pembelian saham KPC jatah Pemkab Kutim maupun pendirian KTE.Dikatakan Hamzah, dalam persidangan Anung-Apidian terungkap, saat menjabat Bupati, Mahyudin yang menyetujui pengalihan saham KPC ke Pemkab Kutim sebanyak 18,6 persen tertanggal 10 Juni 2004Di hari yang sama, Mahyudin kemudian mendirikan KTE dan menerbitkan surat yang ditujukan pada Presiden Direktur KPC, yang menyebutkan terhitung tanggal itu surat menyurat dan tindakan hukum (misalnya jual beli) langsung ditangani KTE.
Yang jadi masalah, lanjut Hamzah, KTE bukanlah perusahaan daerah (Perusda)Pemkab Kutim memang punya Perusda yakni Kutai Timur Investama, tapi justru tak dilibatkanHal lain yang masih jadi pertanyaan lanjut bekas jaksa ini, apakah benar sisa saham 13,6 persen diserahkan kembali ke KPC, setelah Pemkab Kutim tak bisa membeli karena tak punya dana.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim
Redaktur : Tim Redaksi